Diadukan ke Badan Kehormatan Dewan oleh Bubuhan Advokat Kaltim, Darlis: Mestinya Kami yang Tersinggung
Penulis: Akmal Fadhil
Selasa, 03 Juni 2025 | 185 views
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Polemik antara DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dan kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) kembali memanas setelah pihak advokat meminta pemberhentian terhadap salah satu anggota DPRD imbas kejadian pengusiran Mei 2025 lalu.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi salah satu anggota yang diminta mundur dari jabatannya menyatakan bahwa tindakan mereka sudah sesuai prosedur.
Dirinya menilai yang patut merasa tersinggung justru DPRD, karena undangan resmi kepada manajemen RSHD tidak direspons langsung oleh pihak yang berwenang.
“Kami menghormati permintaan mereka, tapi dunia ini seolah terbalik. Mestinya kami yang tersinggung. Yang kami undang adalah manajemen, tapi yang datang malah kuasa hukum. Ini lembaga politik, bukan lembaga peradilan,” tegas Darlis saat dikonfirmasi, Senin 2 Mei 2025.
Menurutnya, forum di DPRD tidak hanya membahas aspek hukum, tetapi juga mencakup dimensi sosial dan tanggung jawab terhadap publik.
Karena itu, mereka menilai perlu kehadiran pihak manajemen yang memiliki wewenang mengambil keputusan, khususnya dalam konflik terkait hak-hak karyawan.
“Dalam rapat itu, kuasa hukum tidak bisa memberikan keputusan. Ini justru menghambat proses penyelesaian. Maka dari itu, kami lakukan pengusiran,” lanjutnya.
Ia juga menyatakan bahwa DPRD memiliki hak imunitas dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan dalam forum resmi.
Pengusiran menurutnya bukan pelecehan, melainkan bagian dari tata kelola forum agar berjalan efektif.
“Kami menganggap advokat itu perlu lebih banyak membaca undang-undang. DPR memiliki hak untuk memastikan rapat berjalan berkualitas dan menghadirkan solusi konkret,” ujarnya.
Darlis menambahkan, undangan kepada manajemen RSHD telah dikirimkan jauh hari sebelum rapat berlangsung, dan tindakan pengusiran bisa dilakukan jika yang hadir bukan pihak yang memiliki otoritas.
“Kalau mereka cuma cari panggung, seharusnya tahu bahwa di DPRD ada mekanisme dan aturan main yang harus dihormati,” pungkasnya. (*)