Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. (Ist)
Presisi.co - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, berpeluang diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan pemeriksaan Nadiem Makarim bisa dilakukan jika diperlukan dalam proses penyidikan.
“Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, maka bisa saja dilakukan itu,” kata Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.
Ia menambahkan, pihak penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menelusuri semua pihak yang memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut.
“Apakah pihak itu dianggap perlu? Nanti kami lihat bagaimana penyidikan,” katanya.
Diketahui, Jampidsus Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Sebagai informasi, nama Nadiem mencuat dalam kasus ini usai dua mantan staf khususnya, berinisial FH dan JT, diperiksa oleh penyidik Jampidsus dalam kaitannya dengan kasus ini.
Selain pemeriksaan, penyidik juga menggeledah apartemen milik dua eks stafsus Nadiem yang berlokasi di Jakarta Selatan.
“Pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” katanya, Senin, 26 Mei 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang elektronik seperti laptop, ponsel, harddisk eksternal, flashdisk, serta belasan dokumen berupa buku agenda.
Dugaan korupsi ini bermula dari proyek pengadaan Chromebook untuk keperluan pendidikan berbasis teknologi. Menurut Harli, penyidik menemukan indikasi adanya rekayasa teknis dalam pengadaan lantaran tim teknis diarahkan untuk menyusun kajian yang mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome, alih-alih Windows yang sebelumnya direkomendasikan berdasarkan hasil uji coba pada 2019.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” katanya.
Padahal, Chromebook sebetulnya bukan perangkat yang dibutuhkan karena pada 2019 Pustekom Kemendikbudristek telah mengujicobakan 1.000 unit dan hasilnya dinilai tidak efektif.
Proyek tersebut tercatat menyedot anggaran hingga Rp9,9 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Pada apartemen milik FH di Apartemen Kuningan Place, Jakarta Selatan, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa satu laptop dan tiga ponsel.
Sedangkan pada apartemen milik JT di Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa dua unit harddisk eksternal, satu unit flashdisk, dan satu unit laptop.
Selain elektronik, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, yakni 15 buah buku agenda.
“Terhadap barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini,” ucapnya. (*)