search

Berita

Nadiem MakarimNadiem Makarim tersangkaNadiem Makarim kasus apaNadiem Makarim ditahankasus chromebookKPKKejaksaan AgungKasus Google Cloud

Selain Jadi Tersangka Kejagung, Nadiem Makarim Terancam Dijerat KPK di Kasus Google Cloud

Penulis: Rafika
3 jam yang lalu | 0 views
Selain Jadi Tersangka Kejagung, Nadiem Makarim Terancam Dijerat KPK di Kasus Google Cloud
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada Kamis, 4 September 2025. (Foto: Instagram/@kejagung.ri)

Presisi.co - Nasib mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kian terjepit.

Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjeratnya dalam perkara berbeda, yakni dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan status tersangka di Kejagung tidak menutup peluang lembaganya melakukan hal yang sama. Menurutnya, seseorang bisa saja ditetapkan sebagai tersangka oleh dua lembaga penegak hukum berbeda jika menyangkut kasus yang berbeda pula.

"Memungkinkan, seperti dalam perkara Bank BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 September 2025, sebagaimana diberitakan Suara.com.

Ia mencontohkan kasus mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi, yang dijerat KPK dalam perkara iklan, sementara Kejagung menjeratnya terkait kredit bermasalah. Menurut Budi, hal ini menunjukkan adanya sinergi antar lembaga penegak hukum.

"Jadi, itu memungkinkan dan memang KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk sama-sama membangun sinergisitas sehingga dalam proses-proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi bisa berjalan secara harmoni,” jelasnya.

Saat ini KPK masih menelisik dugaan penyimpangan dalam pengadaan Google Cloud, bahkan sudah memanggil sejumlah saksi kunci, termasuk Nadiem pada 7 Agustus 2025 lalu. Selain itu, mantan staf khusus Fiona Handayani hingga eks petinggi GoTo, Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto, juga dimintai keterangan.

KPK menegaskan penyelidikan ini berbeda dari kasus Chromebook yang ditangani Kejagung. Selain Google Cloud, KPK juga mengakui sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek yang disebut berkaitan dengan perkara ini.

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus digitalisasi pendidikan 2019–2022, termasuk Nadiem pada 4 September 2025. Sebelumnya, sudah ada empat nama lain yang lebih dulu dijerat, yakni eks Stafsus Jurist Tan, konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta dua pejabat kementerian, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. (*)

Editor: Redaksi