Resmi Tersangka, Ini 5 Fakta Menarik Kasus Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim
Penulis: Rafika
Jumat, 05 September 2025 | 149 views
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Dok. Suara.com]
Presisi.co - Penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengejutkan publik.
Pendiri Gojek yang dikenal sebagai simbol inovasi teknologi itu kini harus berhadapan dengan hukum. Berikut rangkuman lima fakta penting seputar kasus yang menjeratnya:
1. Resmi Jadi Tersangka Kasus Chromebook
Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada Kamis, 4 September 2025. Ia diduga terlibat dalam korupsi program digitalisasi pendidikan 2019–2022, yakni proyek pengadaan laptop Chromebook.
Tak lama setelah diumumkan, Kejagung langsung menahan Nadiem.
2. Diduga Rugikan Negara Rp1,98 Triliun
Dugaan korupsi pengadaan chromebook ini disebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
3. Jadi Tersangka Kelima dalam Kasus yang Sama
Nadiem bukanlah orang pertama yang terjerat. Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain: mantan Stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, eks konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta dua pejabat Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.
4. Ancaman Kasus Lain dari KPK
Masalah hukum Nadiem tak berhenti di Kejagung. KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud dan program kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Lembaga antirasuah menegaskan, status tersangka Nadiem di Kejagung tidak menutup peluang bagi KPK untuk menjeratnya dalam kasus berbeda.
"Memungkinkan, seperti dalam perkara Bank BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 September 2025.
5. Sejumlah Saksi Penting Sudah Diperiksa KPK
Dalam penyelidikan kasus Google Cloud, KPK sudah memanggil sejumlah saksi kunci. Nadiem sendiri dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025. Selain itu, KPK juga memeriksa mantan Stafsus Fiona Handayani serta eks petinggi GoTo, Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto, yang menandakan penyelidikan berjalan serius dan meluas. (*)