Agus Suwandy Minta Pemprov Kaltim Selidiki Temuan di Hotel Royal Suite Balikpapan
Penulis: Akmal Fadhil
1 hari yang lalu | 1.653 views
Jajaran Komisi I DPRD Kaltim saat meninjau Hotel Royal Suite di Balikpapan. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co - Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan dugaan pelanggaran berat dalam pengelolaan aset daerah yakni Hotel Royal Suite Balikpapan di kawasan Sepinggan, Kota Balikpapan.
Tak hanya perubahan fungsi aset menjadi tempat hiburan dewasa, pengelola juga disebut menunggak kewajiban pembayaran hingga mencapai hampir Rp18 miliar sejak 2018. Temuan itu diungkap saat kunjungan kerja Komisi I pada Kamis, 15 Mei 2025 dalam rangka monitoring perizinan dan pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, mengatakan bahwa sebagian kamar hotel telah dialihfungsikan menjadi tempat karaoke dewasa dan bar yang menjual minuman beralkohol.
“Penjualan alkohol memang mengantongi izin, namun operasional karaoke belum jelas legalitasnya. Ini harus diselidiki lebih lanjut,” tegasnya.
Dugaan wanprestasi juga muncul karena pihak pengelola, PT Timur Borneo Indonesia (TBI) dianggap tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian kerja sama. Bahkan, selama bertahun tahun tidak ada pelaporan keuangan resmi kepada Pemprov Kaltim.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi, mengungkapkan bahwa pengelola kerap mangkir dari undangan mediasi, dan hanya mengirimkan perwakilan dari manajemen hotel.
“Dengan nilai tunggakan yang terus membengkak, Pemprov Kaltim mengambil langkah tegas untuk memutus kerja sama,” jelasnya.
Berikut rincian tunggakan PT TBI kepada Pemprov Kaltim berdasarkan catatan resmi:
1) Tahun 2018 : Rp 449 juta 2) Tahun 2019 : Rp 1,5 Miliar 3) Tahun 2020 : Rp 1,9 Miliar 4) Tahun 2021 : Rp 1,3 Miliar 5) Tahun 2022 : Rp 1,9 Miliar 6) Tahun 2023 : Rp 2,4 Miliar 7) Tahun 2024 : Rp 3,9 Miliar 8) Tahun 2025 : Rp 4,8 Miliar
Sementara itu, manajemen hotel mengakui adanya renovasi yang mengubah fungsi kamar menjadi fasilitas hiburan sejak 2018.
Perjanjian kerja sama antara Pemprov dan PT TBI dimulai pada Desember 2016, dengan hotel resmi diluncurkan pada Februari 2017.
“Kami meminta keringanan pembayaran angsuran tunggakan hutang dibagi per bulan hingga akhir tahun 2045. Kami juga meminta untuk mereview perjanjian kontrak agar jumlah kewajiban kontribusi bisa diturunkan dari angka sebelumnya Rp618 juta per tahun,” tukasnya.
Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Lisa Hasliana, menambahkan bahwa pemanfaatan lahan hotel merupakan hasil tukar guling antara Pemprov dan Pemkot Balikpapan sejak 2003.
“Perjanjian pinjam pakai resmi berakhir pada Desember 2021 dan tidak diperpanjang,” pungkasnya. (*)