Makin Panas! Eks KSAL Terang-terangan Dukung Gibran Dimakzulkan: Kasihan Bangsa Ini
Penulis: Rafika
5 jam yang lalu | 14 views
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Presisi.co - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana (Purn), Slamet Soebijanto, mengungkap alasan di balik usulannya agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti atau dimakzulkan.
Menurut Slamet, selain proses pencalonan Gibran yang dinilainya bermasalah secara prosedur, ia juga menilai Gibran tidak memenuhi syarat sebagai sosok pemimpin yang ideal.
"Saya menginginkan wakil yang terbaik dong,” kata Slamet usai menghadiri acara diskusi bertajuk Quo Vadis Amanda Amandemen UUD 1945 di Matraman, Jakarta Pusat, Sabtu (3/5/2025), sebagaimana diberitakan Suara.com.
Baginya, sosok wakil presiden yang layak harus memiliki kompetensi serta rekam jejak pengalaman yang memadai.
Lebih dari itu, Slamet bahwa calon pemimpin juga wajib mencerminkan nilai-nilai Pancasila seperti keimanan, keilmuan, keadilan, keadaban, etika, dan budaya.
Namun, menurut Slamet, dari semua kriteria tersebut, Gibran tidak memenuhi syarat.
“Kalau menurut itu, (Gibran) enggak masuk. Kriteria itu harus benar-benar dipenuhi. Kalau enggak ya kasihan bangsa ini,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan lewat pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.
Mereka yang menandatangani pernyataan sikap tersebut di antaranya; Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Sementara mengetahui, yakni Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Dokumen tersebut juga menyebutkan telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Tunutan itu di bingkai dengan latar belakang gambar bendera merah putih serta tulisan, "Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelamatkan NKRI".
Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan;
Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN;
Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan;
Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya;
Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3;
Melakukan re-shuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo);
Mengembalikan Polri pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di bawah Kemendagri;
Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang - Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. (*)