search

Berita

Gibran Rakabuming RakaWapres RIGibran digugat Rp125 triliunwapres GibranGibran digugatijazah Gibran

Duduk Perkara Wapres Gibran Rakabuming Digugat Rp125 Triliun, Gara-gara Ijazah Sekolah?

Penulis: Rafika
Kamis, 04 September 2025 | 499 views
Duduk Perkara Wapres Gibran Rakabuming Digugat Rp125 Triliun, Gara-gara Ijazah Sekolah?
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: kemenpora.go.id)

Presisi.co – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nilai fantastis Rp125 triliun. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Subhan, yang menyoal keabsahan pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden.

Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025. Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut menjadi pihak tergugat.

Dalam petitumnya, Subhan meminta hakim menyatakan Gibran dan KPU melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sekaligus membatalkan keabsahan Gibran sebagai wakil presiden periode 2024–2029.

Tak tanggung-tanggung, Subhan menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Menariknya, dana tersebut tidak untuk dirinya, melainkan diminta disetor ke kas negara. Ia juga mengajukan permintaan agar dijatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan.

Latar belakang gugatan bermula dari riwayat pendidikan Gibran. Subhan menilai syarat pencalonan sebagai capres/cawapres yang mewajibkan minimal lulusan SMA atau sederajat tidak terpenuhi, karena Gibran menempuh pendidikan di luar negeri.

"Syarat jadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat berdasarkan hukum RI," kata Subhan, Rabu, 3 September 2025, sebagaimana diberitakan Suara.com.

Berdasarkan data KPU, Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), lalu melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007). Namun, menurut Subhan, Undang-Undang Pemilu hanya mengakui pendidikan SMA atau sederajat yang ditempuh di dalam negeri.

"Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU nggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu," tegasnya.

Ia menilai KPU keliru menafsirkan aturan dan bahkan menduga ada tekanan politik dalam proses pencalonan Gibran. "Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan luar negeri," lanjutnya.

Sebelumnya, Subhan pernah menempuh jalur hukum serupa lewat PTUN Jakarta. Namun gugatannya tidak diterima karena dianggap sudah melewati tenggat waktu penanganan sengketa pencalonan.

Ia menegaskan langkahnya ini murni inisiatif pribadi. "Saya maju sendiri, nggak ada yang sponsor," ujar Subhan.

Menurutnya, gugatan ini dimaksudkan untuk mempertegas penegakan hukum agar tidak tersandera oleh relasi politik.

"Saya lihat hukum kita dibajak kalau begini caranya. Nggak punya ijazah SMA (tapi bisa maju Pilpres). Ada dugaan KPU terbelenggu relasi kuasa," pungkasnya.

Berikut adalah beberapa poin penting dalam petitum yang diajukan oleh Subhan:

1. Mengabulkan seluruh gugatan.
2. Menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan PMH.
3. Menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah.
4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi Rp125.000.010.000.000,- yang disetorkan ke Kas Negara.
5. Menuntut hukuman uang paksa (dwangsom) Rp100 juta setiap hari jika putusan tidak dilaksanakan. (*)

Editor: Redaksi