Berapa Biaya Haji Furoda 2025? Haji Tanpa Antre yang Awalnya Tak Diakui di Indonesia
Penulis: Rafika
5 jam yang lalu | 0 views
Ilustrasi haji. (Pexels.com)
Presisi.co - Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
Di Indonesia, mayoritas jemaah berangkat melalui jalur haji reguler yang diselenggarakan pemerintah. Namun, lamanya waktu tunggu yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun, membuat sebagian orang mencari alternatif yang lebih cepat.
Salah satunya adalah Haji Furoda, program haji nonkuota yang memungkinkan keberangkatan tanpa antre panjang.
Meski biayanya jauh lebih mahal dibanding haji reguler, Haji Furoda tetap menjadi pilihan menarik karena tidak memerlukan masa tunggu yang lama. Berbeda dengan haji reguler, program ini menggunakan visa mujamalah atau visa undangan dari Pemerintah Arab Saudi, sehingga tidak termasuk dalam kuota resmi haji Indonesia.
Lantas, berapa biaya Haji Furoda tahun 2025?
Mengutip laman Hajifuroda.id, kisaran biaya Haji Furoda berada di angka US$19.000 hingga US$60.000, atau setara dengan Rp270 juta hingga Rp1 miliar. Perbedaan harga bergantung pada jenis paket yang dipilih. Semakin mahal paketnya, semakin mewah fasilitas yang didapat.
Fasilitas tersebut mencakup hotel bintang lima, layanan transportasi eksklusif, pendamping ibadah pribadi, maktab khusus, hotel transit di Mina, tenda ber-AC di Arafah, tiket pesawat, dan berbagai layanan lainnya.
Haji Furoda menggunakan visa nonkuota yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan dikelola oleh Kementerian Haji Arab Saudi, bukan oleh pemerintah Indonesia.
Jenis visa ini memang tidak tercakup dalam kuota resmi haji Indonesia, tetapi tetap dianggap sah dan legal. Adapun penyelenggaraan haji ini berada di bawah otoritas Kementerian Haji Arab Saudi alih-alih Pemerintah Indonesia.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), visa mujamalah ini dapat digunakan jika keberangkatan dilakukan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Calon jemaah harus mendaftarkan diri melalui agen PIHK dan menyetorkan biaya langsung ke pihak penyelenggara.
Awalnya, Haji Furoda belum mendapat pengakuan resmi dari pemerintah Indonesia karena termasuk dalam kategori di luar kuota nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008.
Namun, seiring waktu dan meningkatnya praktik haji mujamalah, disertai dengan diterbitkannya visa resmi oleh Pemerintah Arab Saudi, status hukum Haji Furoda akhirnya diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).
Pada Pasal 18 UU tersebut disebutkan bahwa visa haji bagi warga Indonesia terbagi ke dalam dua jenis, yakni, visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah atau undangan dari Kerajaan Arab Saudi.
Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa WNI yang mendapatkan visa haji mujamalah wajib diberangkatkan oleh PIHK.
Selain itu, PIHK yang bertanggung jawab memberangkatkan jemaah haji furoda diwajibkan untuk melaporkan keberangkatan kepada Menteri Agama.
Dengan demikian, walaupun berada di luar kuota resmi, pelaksanaan haji furoda tetap berada dalam payung hukum dan harus dilakukan secara profesional oleh penyelenggara yang terdaftar resmi. (*)