Demmu Sebut Sentralisasi IUP Tak Berikan Solusi bagi Masalah Tambang di Kaltim
Penulis: Akmal Fadhil
7 jam yang lalu | 0 views
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menilai kebijakan sentralisasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak memberikan solusi terhadap permasalahan pertambangan di Bumi Etam.
Menurutnya, praktik pertambangan di Kaltim masih menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama karena banyaknya lubang tambang yang tidak direklamasi. Setelah ditelusuri, dugaan penyebabnya adalah kebijakan tambang yang kini berada di bawah kendali pemerintah pusat.
“Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 mengubah kebijakan, yang sebelumnya memberi daerah kewenangan menindak persoalan tambang, kini semuanya menjadi wewenang pusat,” terang Demmu, Jumat (14/3/2025).
Demmu menyoroti bahwa kebijakan ini justru mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pertambangan. Ia juga menilai sentralisasi berpotensi membuka celah korupsi serta menjauhkan kewenangan daerah dari kontrol publik.
“Jika terjadi masalah tambang, kepala daerah sering kali angkat tangan karena kebijakan sudah diambil alih pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dampak negatif dari sentralisasi ini tidak hanya terlihat dari aspek regulasi, tetapi juga secara sosial, ekonomi, dan ekologi, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang.
Demmu menegaskan bahwa sentralisasi pertambangan justru membuat daerah kehilangan kendali dalam mengawasi praktik pertambangan, termasuk dalam hal reklamasi lahan.
“Lubang tambang dibiarkan terbuka, semua lari ke pusat. Kepala daerah pun seakan menutup mata dan hanya bisa berkata bahwa itu bukan tanggung jawab mereka, tetapi pusat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kinerja inspektur tambang yang ditugaskan dari pusat, yang dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugasnya di Kaltim.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim berencana mengumpulkan data dan fakta lapangan untuk dilaporkan kepada kementerian terkait, dengan harapan kebijakan ini bisa dievaluasi.
“Nantinya, kami akan pastikan data dan fakta di lapangan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)