Ayub Gencarkan Sosialisasi Perda Pemberantasan Narkotika di Desa Semayang
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 08 Maret 2025 | 75 views
Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 di Desa Semayang. (Dok)
Presisi.co – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin atau yang akrab disapa Ayub, terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika, dan Psikotropika. Kali ini, sosialisasi digelar di Semayang, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Di hadapan puluhan warga, Ayub menegaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi ini sebagai upaya strategis dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Timur. Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor kunci dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“Kami sebagai anggota legislatif memiliki tanggung jawab untuk mengedukasi masyarakat mengenai aturan yang telah disahkan. Sosialisasi Perda ini bertujuan agar masyarakat memahami peran dan kewajiban mereka dalam mencegah penyalahgunaan narkotika,” ujar Ayub.
Dalam kegiatan tersebut, Ayub menghadirkan dua narasumber, yakni M Sulaiman dan Ahmad Fadillah, dengan Rizal Noviannur sebagai moderator.
Sebagai politisi Partai Golkar, Ayub menyoroti semakin meluasnya peredaran narkotika hingga ke lingkungan keluarga. Menurutnya, keluarga adalah benteng utama dalam membentengi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Penyalahgunaan narkotika telah masuk ke dalam lingkungan keluarga. Jika komunikasi dalam keluarga berjalan baik, potensi anak terjerumus narkotika bisa ditekan,” tegasnya.
Selain menyoroti narkotika, Ayub juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan minuman keras dan obat-obatan terlarang lainnya. Ia menekankan pentingnya peran organisasi kemasyarakatan dalam menjaga ketahanan sosial.
“Pemerintah bersama masyarakat harus memperkuat pengawasan melalui forum-forum warga, organisasi kemasyarakatan, hingga forum kewaspadaan dini. Kolaborasi ini sangat diperlukan untuk mencegah peredaran narkotika,” jelasnya.
Ayub juga menyinggung Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengamanatkan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna narkotika. Ia mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim untuk lebih aktif dalam memfasilitasi program wajib lapor bagi pengguna narkotika agar mereka mendapatkan rehabilitasi yang layak.
Menutup sosialisasi, Ayub mendengarkan aspirasi warga terkait langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan narkotika di desa mereka. Ia berkomitmen untuk terus mendorong edukasi hukum dan memperkuat ketahanan sosial melalui berbagai program legislatif.
“Kita semua harus terlibat aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Dengan sinergi yang kuat, kita bisa menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur,” tutupnya. (*)