search

Hukum & Kriminal

Kejati KaltimBankaltimtaraKredit FiktifTersangka Korupsi

Kejati Kaltim Amankan Tersangka Kredit Fiktif di Bankaltimtara Senilai Rp15 Miliar

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Kamis, 17 Oktober 2024 | 426 views
Kejati Kaltim Amankan Tersangka Kredit Fiktif di Bankaltimtara Senilai Rp15 Miliar
Kejati Kaltim amankan RH terduga pelaku tindak tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan tahun 2021. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan RH, Branch Manager PT Erda Indah, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp 15 miliar di Bankaltimtara Cabang Balikpapan.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejati Kaltim menemukan cukup bukti terkait pemberian kredit bermasalah yang disalurkan pada tahun 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengungkapkan, penyidikan ini dimulai pada Juli 2024 yang bermula dari penyaluran kredit modal kerja oleh Bank Kaltimtara kepada PT Erda Indah senilai Rp 15 miliar. Setelah itu, Kejati Kaltim telah mencapai penetapan tersangka pada 14 Oktober 2024 

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RH sebagai tersangka," kata Toni dalam keterangannya, Selasa, 15 Oktober 2024.

Kredit tersebut didasarkan pada jaminan kontrak kerja fiktif dengan PT Waskita Karya yang nilainya mencapai Rp 37 miliar. RH menggunakan kontrak palsu ini untuk memperoleh kredit, yang kemudian menimbulkan potensi kerugian negara.

Menurut Toni, RH dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, tersangka juga ditahan di Rutan Kelas IA Samarinda untuk 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan Kejati Kaltim.

"Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidananya," kata Toni.

Kasus ini menambah panjang daftar skandal penyaluran kredit bermasalah di perbankan daerah yang dinilai rawan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Kejati Kaltim berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas, guna memastikan kerugian negara dapat diminimalisir. (*)

Editor: Redaksi