search

Hukum & Kriminal

Pembakaran Rumah KosongPolres KukarSatreskrim KukarBerita Kriminal Hari Ini

Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Pelaku Pembakaran Rumah Kosong di Tenggarong

Penulis: Anggi Triomi
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 586 views
Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Terkait Pelaku Pembakaran Rumah Kosong di Tenggarong
Konferensi pers yang digelar oleh Polres Kukar terkait kasus pembakaran rumah kosong di Tenggarong pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Kutai Kartanegara, Presisi.co - Aksi teror pembakaran rumah kosong di Tenggarong akhirnya terungkap. Pelaku yang diketahui berinisial R (24) ditangkap setelah diduga melakukan setidaknya lima kali aksi pembakaran di beberapa titik. Kasus terakhir terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, di kawasan Jalan Gunung Belah, Tenggarong. Polres Kukar mengungkap hal ini dalam konferensi pers pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, menjelaskan motif pelaku melakukan pembakaran rumah karena tidak suka dengan kondisi rumah yang kosong dan gelap.

"Pelaku mengaku membakar rumah yang kosong dan gelap karena tidak suka dengan kondisi tersebut dan bermaksud memperingatkan pemiliknya," jelasnya.

Aksi pembakaran pertama dilakukan oleh R pada Agustus 2024 di Loa Ipuh. Rumah kosong tersebut dibakar menggunakan serabut kelapa dan korek api gas. Kemudian, pada 17 Agustus 2024, pelaku kembali melakukan aksi serupa dengan membakar rumah di Jalan Gunung Belah, RT 73. Aksinya berhasil dihentikan oleh warga setempat yang segera memadamkan api.

Pada 5 September 2024, R kembali melakukan pembakaran di kawasan Jalan Ulu Kedang Pahu, yang menyebabkan kebakaran besar melanda 21 rumah dan merenggut nyawa satu orang. Aksi ini diduga didorong oleh keinginan pelaku untuk memberikan peringatan kepada pemilik rumah yang kosong.

Selain rumah, R juga diduga membakar spion mobil di kawasan Jalan Beringin 2, Kelurahan Loa Ipuh, menggunakan kain kering dan korek api gas. Pembakaran ini dilatarbelakangi masalah pribadi antara pelaku dan pemilik mobil.

Aksi pembakaran terakhir yang dilakukan pada 9 Oktober 2024, melibatkan ban dalam bekas yang dibakar di bawah rumah kosong. Setelah api menyala, RC bahkan sempat bergabung dengan warga dalam upaya memadamkan api.

Akibat aksi-aksinya, R kini diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polres Kukar akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan tidak ada korban lebih lanjut. (*)

Editor: Redaksi