Kepala Disdikbud Samarinda Pastikan Sekolah yang Jual Buku Paket bakal Kena Sanksi
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Senin, 29 Juli 2024 | 430 views
Samarinda, Presisi.co - Polemik komersialisasi buku paket di sekolah masih menjadi permasalahan yang sampai saat ini masih belum terselesaikan. Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin mengatakan pembelian buku paket tersebut dilarang.
Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan pada (1/7/2024) lalu nomor 100.4.4/7553/100.1 tentang Penggunaan Buku Dan Larangan Menjual Buku Pada Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar (SD) Dan Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah, dan perlengkapan bahan ajar (LKS) dan di Dana BOSNAS sudah mengatur biaya operasional termasuk buku wajib.
“Saya tegaskan kembali, bahwa buku wajib itu tidak boleh diperjualbelikan karena memang dibeli oleh sekolah melalui dana bosnas. Dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS) ini dana yang diluncurkan dari kementerian keuangan langsung ke pihak sekolah yang dihitung berdasarkan jumlah murid. Kedua buku referensi, penunjang atau pengayaan, dan selanjutnya itu kami persilahkan orang tua mencari di luar,” ucap Asli.
Ia berharap dengan kejadian seperti ini, tidak ada sekolah lagi yang memaksakan atau sampai melakukan perundungan terhadap siswa yang kurang mampu untuk membeli buku tersebut.
“Saya harap tidak ada lagi informasi negatif dan apabila dapat bukti terjadi di sekolah akan kami berikan sanksi tegas," ucapnya. (*)