Disdikbud Samarinda: Rasionalisasi Insentif Guru PAUD Sudah Sesuai Regulasi
Penulis: Muhammad Riduan
7 jam yang lalu | 0 views
Taufik Rachman, Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Samarinda. (Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda menegaskan bahwa pengurangan jumlah penerima insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada tahap II dan III tahun 2025 bukan merupakan pemangkasan, melainkan rasionalisasi yang disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Samarinda, Taufiq Rachman usai mengikuti hearing bersama Komisi IV DPRD Samarinda, dengan Guru PAUD di ruang rapat lantai 2 DPRD Samarinda, pada Senin 3 November 2025.
“(Permasalahannya) terkait kuota penerima insentif guru PAUD. Kami melakukan rasionalisasi sesuai dengan regulasi, monitoring serta evaluasi yang melibatkan pengawas sekolah,” jelasnya.
Taufiq menegaskan, bahwa rasionalisasi tersebut dilakukan untuk memastikan penerima insentif benar-benar guru aktif yang mengajar di satuan pendidikan, bukan penghapusan semata.
“Bukan pengurangan, tapi rasionalisasi. Karena sesuai regulasi, penerima insentif harus disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar (rombel). Satu guru hanya berhak menerima insentif jika benar-benar mengajar satu rombel,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, pihak Disdikbud juga diminta oleh DPRD untuk segera menyusun edaran resmi yang memuat kriteria dan mekanisme penerima insentif guru PAUD, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Kami diminta untuk segera menjelaskan dan mensosialisasikan kriteria penerima insentif sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berlaku,” ujarnya.
Taufiq menyebutkan, jumlah guru PAUD yang terdata di Samarinda mencapai sekitar tiga ratusan lebih orang, dengan jumlah penerima insentif disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi terkini.
Diketahui sebelumnya, sejumlah guru PAUD yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) mendatangi DPRD Kota Samarinda untuk menyampaikan aspirasi terkait keterlambatan dan rasionalisasi pencairan insentif tahap II dan III tahun 2025. (*)