search

Hukum & Kriminal

Maling MotorIndekosLupa Kunci StangSamarinda

Akibat Lupa Kunci Stang, Sepeda Motor Warga Samarinda Digondol Maling

Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 20 Juli 2024 | 306 views
Akibat Lupa Kunci Stang, Sepeda Motor Warga Samarinda Digondol Maling
Pelaku pencurian berinisial UI saat diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Kunjang. (Ist)

Samarinda, Presisi.co - Seorang pria yang tinggal di kos-kosan di Jalan Teuku Umar, Gang Durian Tunggal, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, kehilangan sepeda motornya karena lupa mengunci stang. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada Rabu (19/6) ketika korban baru saja pulang kerja.

Kompol Zainal Arifin menjelaskan, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di depan teras kos dengan kondisi tidak terkunci stang dan menggunakan standar dua. "Karena lelah usai bekerja, korban beristirahat. Saat hendak bekerja keesokan harinya, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran," ujar Zainal.

Korban berusaha mencari informasi dari tetangga kosnya namun tidak berhasil menemukan sepeda motornya. Akhirnya, dia melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Kunjang dengan nilai kerugian mencapai Rp 4,5 juta.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan mencari rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Setelah beberapa pekan, pelaku pencurian berinisial UI berhasil ditangkap pada Selasa (8/7) di tepi Jalan Untung Suropati.

"Bersamanya kami amankan sepeda motor milik korban yang digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari. Untuk motifnya masih kami dalami," kata Zainal.

Atas perbuatannya, UI dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Editor: Ridho M