Polresta Samarinda Tangkap Pengedar di Teluk Lerong Ulu, Sabu 4,33 Gram jadi Barang Bukti
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Rabu, 10 Juli 2024 | 509 views
Samarinda, Presisi.co - Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pelaku di Jalan Nusa Indah, Gang Kampung Baru, Teluk Lerong Ulu, Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Penangkapan ini terjadi pada Rabu, 3 Juli 2024.
Sekitar pukul 12.00 WITA, setelah melakukan observasi cermat, petugas mencurigai seorang laki-laki di dalam rumah tersebut.
Pria bernama AR (41) itu langsung ditangkap oleh petugas kepolisian.
Dalam penggeledahan, ditemukan 17 poket narkotika jenis sabu seberat 4,33 gram brutto yang disembunyikan di dalam tumpukan baju di rumah tersebut, beserta barang bukti lainnya.
AR dan barang bukti kini diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)