Pemkot Samarinda Atasi Praktik Nakal Dengan Aplikasi Perjalanan Dinas
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 13 Mei 2024 | 707 views
Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda meluncurkan aplikasi perjalanan dinas yang akan di terapkan pada tanggal 1 Juni mendatang. Peluncuran aplikasi ini adalah sebagai pertanggung jawaban dari 10 program unggulan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda periode 2021-2024.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan kalau pengelolaan keuangan ini menjadi sorotan secara nasional. Mulai tingkatan pemerintahan pusat hingga ke daerah. Tujuannya, untuk meminimalisir aksi nakal yang sering dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah.
“Sektor yang selama ini menjadi sorotan secara nasional diantaranya adalah perjalanan dinas,” ucap Andi Harun pada Senin, 13 Mei 2024.
“Misalnya, tujuan ke kota A ternyata dia ke kota B. Perjalanan yang biasanya tiga hari, rupanya prakteknya cuma sehari,” sambungnya.
Lanjut ditegaskan Andi Harun, melalui aplikasi tersebut, pemkot dapat melakukan tracking mulai dari start perjalanan ke tempat penginapan, memakai transportasi baik darat maupun udara, tempat tujuan, dan lamanya perjalanan.
"Semuanya akan terekam dalam aplikasi,” sebutnya.
Hal ini, menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Samarinda yang mudah-mudahan bisa menjadi inspirasi bagi kabupaten/kota yang lain. Selanjutnya, aplikasi ini akan disosialisasikan langsung kepada OPD pada hari ini.
“Mei ini, kita sosialisasi besar-besaran di lingkungan pemerintah. Agar seluruh jajaran Pemkot Samarinda sudah bisa menggunakan aplikasi ini sebagai model perjalanan dinas yang baru ini pada 1 Juni,” katanya.
Selain sosialisasi aplikasi, Andi Harun berharap seluruh perangkat di pemkot lebih patuh menyusun manajemen risiko. Hal ini dilakukan agar, mengetahui dari setiap pelaksanaan anggaran tata kelola keuangan yang dilaksanakan oleh pimpinan OPD serta pegawai.
“Dengan penyusunan manajemen resiko, ini menjadi early warning bagi seluruh pimpinan OPD. Dari skala kecil sampai yang paling terbesar. Termasuk penyusunan rencana tindak pengendalian risiko,” pungkasnya. (*)