search

Daerah

Andi HarunPilkada SamarindaKPU SamarindaFirman HidayatAndi Harun-SyaparudinPilgub Kaltim

Andi Harun-Syaparudin Resmi Daftar Sebagai Kandidat Independen di Pilkada Samarinda 2024

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 13 Mei 2024 | 633 views
Andi Harun-Syaparudin Resmi Daftar Sebagai Kandidat Independen di Pilkada Samarinda 2024
Tim Andi Harun-Syaparudin saat membawa bukti dukungan ke KPU Samarinda. (Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Pasangan Andi Harun-Syaparudin resmi didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda pada Minggu, 12 Mei 2024, malam.

Andi Harun-Syaparudin didaftarkan oleh anggota tim kemenangan, Iwan sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda melalui jalur independen. 

Timnya mengantarkan berkas fisik sejumlah 10 kotak bedasarkan kecamatan yang ada di Kota Samarinda dan diterima oleh KPU pada sekitar jam 23.19 WITA.

Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat menyampaikan, pada Tanggal 12 jam 23.59 WITA adalah batas akhir penerimaan berkas fisik surat dukungan. 

Awalnya, KPU menerima surat dukungan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Tetapi, melalui surat edaran 707, KPU memperbolehkan penyerahan dokumen digital melalui Silon, non Silon, dan dokumen fisik.

“Dengan waktu dan batas akhir penyerahan dukungan untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan, kita sudah menerima penyerahan dukungan sebanyak 48.984 ribu,” ucap Firman Hidayat pada Senin, 13 Mei

KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda dan Anggota tim pemenangan Andi Harun-Syaparuddin menghitung jumlah suara untuk memastikan sebaran dukungan dengan batas minimal 45.332 ribu suara.

“Dari jumlah penyerahan dukungan yang diserahkan sudah melebihi jumlah minimal untuk calon perseorangan di Kota Samarinda,” lanjutnya.

Menambabkan, Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto menegaskan, jika ada selisih jumlah dukungan, maka akan dibuatkan berita acara sesuai dengan hasil penghitungan sebaran suara.

“Seandainya jumlah dukungan tidak sesuai tetapi memenuhi, tetap dibuatkan berita acara penerimaan. Jika jumlah dukungan lebih sedikit atau tidak memenuhi maka akan di buat berita acara pengembalian,” jelasnya.

“Setelah terbitnya berita acara penerimaan, mereka memiliki 3x24 jam untuk mengupload ke Silon,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi