search

Berita

SamarindaPT SLJTHRDisnaker SamarindaIdul Fitri 2024

Tak Ada Kejelasan Soal THR, Buruh PT SLJ Demo Tuntut Perusahaan Bayar Denda

Penulis: Sonia
Kamis, 11 April 2024 | 919 views
Tak Ada Kejelasan Soal THR, Buruh PT SLJ Demo Tuntut Perusahaan Bayar Denda
Sejumlah buruh PT SLJ saat berada di depan perusahaan menunggu kepastian pencairan THR jelang libur panjang Idul Fitri 2024 (Sonia/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Puluhan pegawai PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Samarinda kembali melakukan aksi demo menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang tak kunjung dibayarkan. Mereka memperingatkan perusahaan itu untuk membayar denda akibat keterlambatan pembayaran mereka.

Sebelumnya pada tanggal 28 Maret 2024, ratusan buruh PT SLJ melakukan demo menanyakan kepastian pembayaran THR. Pihak perusahaan sendiri menjanjikan akan membayar THR mereka 7 hari sebelum hari raya atau selambat-lambatnya tanggal 5 April 2024.

“Karena sudah lewat begini harusnya ada dendanya itu, tanggung jawab perusahaan nambah lagi dari sebelumnya, namun katanya mereka (perusahaan) mau membayar dendanya, untuk pastinya belum tau nantilah kita lihat pada tanggal 16 (April)," ujar Cori selaku karyawan PT SLJ sekaligus juru bicara buruh yang berdemo.

Lanjut dia, sebenarnya dari informasi yang diterimanya PT SLJ telah membayar THR ke 60 persen pekerja yang sempat melakukan demo. Namun sisanya inilah yang belum mendapat hak mereka, bahkan terkesan abu-abu.

“Sisanya yang 40 persen (dijanjikan) akan diberikan tanggal 16 April mendatang, untuk karyawan yang abu-abu alias yang tidak melakukan aksi dan lain sebagainya sama sekali belum mendapatkan THR,” kata dia.

Dari yang didengarnya, perusahaan beralasan terlambat membayarkan karena proses pencairan dana yang terkendala sehingga tidak bisa dilakukan secara cepat. Karena bank sudah tutup tepat pukul 15.00 Wita, sedangkan uang masih dalam bentuk USD dan belum dirupiahkan.

"Alasan seperti itu seharusnya tidak ada lagi karena perusahaan sudah tahu untuk mempersiapkan hak dan kewajibannya terlebih kepada pegawai, belum lagi baru baru ini kami sudah memiliki PB artinya sama-sama harus saling melakukan kewajiban," tuturnya.

Cori menyayangkan bahwa perusahaan melanggar Perjanjian Bersama (PB) yang mereka sepakati pada tanggal 28 Maret 2024. Ia pun mengancam para buruh akan kembali turun ke jalan jika hak mereka masih tak ada kejelasan.

"Sudah melanggar perjanjian bersama, cuma kami tunggulah etika baiknya hingga mereka membayarkan, jika tidak kami akan tetap melakukan aksi atau hal lainnya yang bisa mendorong perusahaan memberikan hak kami," tegasnya.

Terpisah, HRD PT SLJ Global Tbk Jirre tak bisa berkomentar banyak. Ia hanya meyakinkan jika perusahaan siap untuk membayar denda terkait keterlambatan ini dan akan membereskan segala kekurangan pembayaran pada hari kerja minggu depan.

“Perusahaan siap membayar denda dan menyelesaikan kekurangannya,” tutupnya.

 

Editor : R. Ayu