search

Hukum & Kriminal

Taman Nasional KutaiTambang Galian CPembalakan HutanBalai TNKKawasan KonservasiAlat Berat

Taman Nasional Kutai Dirusak Tambang Galian C, 8 Alat Berat Diamankan Petugas Gabungan

Penulis: Redaksi Presisi
2 jam yang lalu | 0 views
Taman Nasional Kutai Dirusak Tambang Galian C, 8 Alat Berat Diamankan Petugas Gabungan
Foto udara yang menunjukkan bekas tambang galian c yang merusak Taman Nasional Kutai. (Istimewa/Balai TNK)

Samarinda, Presisi.co — Balai Taman Nasional Kutai (TNK) mengungkap serangkaian aktivitas ilegal yang merusak kawasan konservasi Taman Nasional Kutai sepanjang November hingga Desember 2025. Dalam dua kali operasi gabungan, petugas mengamankan delapan unit alat berat serta sejumlah terduga pelaku yang terlibat tambang galian C dan pembukaan kawasan hutan secara ilegal.

Operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah titik rawan perusakan kawasan TNK. Penindakan dilakukan bersama Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan dengan dukungan TNI dari Detasemen Polisi Militer VI/1 Samarinda.

Kepala Balai TNK, Syaiful Bahri, menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen menjaga TN Kutai sebagai kawasan lindung dan sistem penyangga kehidupan.

“Kami ingin menciptakan efek jera. Kami berkomitmen menjaga Taman Nasional Kutai sebagai sistem penyangga kehidupan. Kami tidak ingin bencana lingkungan yang terjadi di wilayah lain terulang di Taman Nasional Kutai,” ujar Syaiful, didampingi Kasubbag TU Balai TNK Kristina Nainggolan, Minggu 28 Desember 2025.

Operasi pertama dilakukan pada 19 November 2025 di lokasi tambang galian C Sungai Sirap, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan. Di kawasan yang masuk wilayah TNK tersebut, petugas mengamankan satu unit alat berat yang digunakan untuk membuka kawasan berhutan.

Penertiban kembali dilakukan pada 17 Desember 2025 di wilayah Sangkima. Dalam operasi galian C di lokasi ini, petugas mengamankan enam unit alat berat serta dua orang terduga pelaku. Aktivitas tersebut dinilai menyebabkan kerusakan kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.

Sehari berselang, pada 18 Desember 2025, operasi gabungan kembali digelar di wilayah Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan satu unit alat berat serta dua orang yang diduga membuka kawasan mangrove untuk kegiatan revitalisasi tambak.

“Tambang galian C ini merusak kawasan berhutan dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Sementara di Martadinata, itu kawasan mangrove yang seharusnya dijaga karena memiliki peran penting bagi ekosistem pesisir,” kata Syaiful.

Dari total delapan unit alat berat yang diamankan, lima unit berada di bawah pengamanan Balai TNK, dua unit diamankan Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan, dan satu unit lainnya masih berada di lokasi dengan pengamanan ketat.

“Saya perintahkan alat berat tersebut dijaga secara berjadwal untuk mencegah pemindahan atau digunakan kembali,” tegasnya.

Syaiful menambahkan, penanganan hukum lanjutan terhadap para terduga pelaku sepenuhnya ditangani oleh Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan bersama aparat penegak hukum lainnya, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan kawasan konservasi. (*)

Editor: Redaksi