UMK Samarinda 2026 Disepakati Naik 6,97 Persen, Buruh dan Pengusaha Capai Titik Tengah
Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Kepala Disnaker Samarinda, Yuyum Puspitaningsih saat menyampaikan hasil audiensi di hadapan massa aksi.(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmad, pada Senin 22 Desember 2025. Aksi tersebut menuntut penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2026.
Usai menyampaikan aspirasi melalui orasi, perwakilan massa aksi kemudian melakukan audiensi dengan Kepala Disnaker Samarinda, Yuyum Puspitaningsih, bersama unsur terkait di ruang rapat lantai tiga gedung Disnaker.
Usai audiensi itu, Yuyum menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan rentang alfa dalam perhitungan UMK, yakni 0,5 hingga 0,9. Serikat pekerja awalnya menginginkan penggunaan alfa 0,7, sementara pihak pengusaha melalui APINDO mengusulkan alfa 0,5 dengan pertimbangan perlambatan pertumbuhan ekonomi.
“Nah, keputusan kami tadi dibahas bersama semua sepakat akhirnya kita juga. Jadi ngambilnya 0.6, di tengah-tengah,” ungkapnya saat diwawancarai awak media Presisi.co
Dengan penggunaan alfa 0,6, UMK Samarinda 2026 disepakati naik sebesar 6,97 persen, dari Rp3.724.437 pada tahun 2025 menjadi Rp3.983.881.
“Ini hasil kesepakatan bersama antara serikat pekerja dan APINDO, pemerintah hanya menjembatani. Alhamdulillah semuanya sepakat,” jelasnya.
Yuyum menambahkan, mekanisme pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah internal masing-masing pihak, tanpa voting. Setelah kesepakatan tercapai, Disnaker Samarinda akan mengusulkan hasil itu kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun, untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sebagai dasar penerbitan SK Gubernur.
Sementara itu, perwakilan massa aksi, Sukarjo, selaku Ketua DPC Kahutindo Samarinda, menyambut baik hasil audiensi tersebut.
“Alhamdulillah, ini memang target aksi kami hari ini. Aspirasi kami adalah penggunaan alfa 0,60 dan itu sudah disepakati. Tinggal direkomendasikan ke Wali Kota dan ditindaklanjuti hingga keluar SK Gubernur,” katanya.
Ia menegaskan, pihak buruh akan terus mengawal proses pengajuan hingga penetapan resmi di tingkat provinsi.
“Kami tidak berencana aksi lanjutan. Kami akan mengawal dan berkomunikasi sampai SK Gubernur diterbitkan,” imbuhya.
Dalam aksi tersebut, sekitar 100 buruh dari berbagai serikat pekerja turut hadir, di antaranya Kahutindo, SBMI, Komura Pesdikari, dan komunitas buruh Borneo. (*)