search

Daerah

Disnaker SamarindaKota SamarindaDemo Buruh

Hak Buruh PT SLJ Global Belum Dipenuhi, Disnaker Samarinda Sarankan Upaya Akhir Ajukan ke Pengadilan

Penulis: Sonia
Rabu, 20 Maret 2024 | 537 views
Hak Buruh PT SLJ Global Belum Dipenuhi, Disnaker Samarinda Sarankan Upaya Akhir Ajukan ke Pengadilan
Kepala Dinas Kerja Samarinda, Mochamad Wahyono Hadisaputro. (Presisi.co/Sonia Togatorop)

Samarinda,Presisi.co - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda, Mochamad Wahyono Hadisaputro menegaskan bahwa belum ada hasil final dari pertemuan yang dilakukan pada pertemuan pertama antara PT SLJ Global dengan para buruh.

Pertemuan antara Disnaker, PT. SLJ Global dan buruh masih pada tahapan pemberkasan pengaduan. Tahap mediasi ini sebagai wadah untuk menyampaikan permasalahan kedua belah pihak sebagai bahan pertimbangan untuk mencari solusi bersama.

"Pertemuan kemarin itu masih tahap pertama, kami belum ada ambil keputusan apa apa, jangan ada yang isukan bahwa pertemuan ini sudah selesai dan perusahaan tidak akan memberi hak mereka buruh," kata Wahyono, Rabu (20/3/2024).

Dia juga menyayangkan aksi demo yang digelar buruh, Selasa (19/3/2024). Sebab, beberapa hari sebelumnya masih dilakukan mediasi tahap pertama untuk mencari solusi antara kedua belah pihak. Setelah pertemuan itu, Disnaker masih terus membicarakan soal kelengkapan administratif dari perusahaan terhadap keinginan para buruh. Dengan adanya demo kemarin diduga mengakibatkan sentimen negatif terhadap Disnaker ataupun Perusahaan.

"Janganlah habis tripartit itu langsung keluar isu kalo kami seolah olah tidak mengupayakan apa-apa, kami masih membicarakan kelengkapan surat dan lainnya belum ada hasil finalnya ya, artinya masih membicarakan upaya apa yang bisa menyelesaikan ini," tuturnya.

Dia meminta kepada para buruh segera lengkapi berkas pengaduan. Setelah berkas lengkap bisa menjadi acuan kepada perusahaan dalam memenuhi tuntutan para buruh.
"Yang mengadu kemarin silahkan dilengkapi lagi pengaduannya. Siapa-siapa saja begitupun kuasanya. Dari kelengkapan ini nanti kami tau untuk menindaklanjuti dan masuk ke tahap berikutnya,," tuturnya.

Wahyono dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya hanya sebagai mediator dalam kasus ini. Pihaknya bukan menjadi sebuah acuan untuk menangani masalah ini.

"Kami hanya memberikan anjuran, kami tidak punya produk hukum khusus disnaker yang wajib dilaksanakan, posisi kami sebagai penengah saja. Kami tidak bisa memaksakan kehendak kami untuk menyuruh pegawai jangan demo atau menyuruh perusahaan tetap buka, ya kami memberikan saran kalau tidak diterima baru masuk ke Pengadilan," kata Wahyono

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai tempat menyelesaikan perkara antara PT. SLJ dan buruh. Pengadilan menjadi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Disnaker tahu tupoksinya dan batasan. Jika keduanya masih belum bisa mendapatkan keadilan nanti lanjut ke tahap pengadilan, ya itu kewenangannya," pungkasnya.