Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 13 Maret 2024 | 261 views
Samarinda, Presisi.co - Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyambut baik inisiatif langkah Kementerian Agama RI mengubah Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat pernikahan lintas agama.
Deni menegaskan, KUA seharusnya tidak hanya eksklusif untuk umat Islam saja. Tapi juga ada ruang bagi penganut Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Penting untuk menstandarisasi persyaratan dan memastikan representasi semua agama di antara staf KUA.
Menurut Deni, KUA berperan penting dalam pencatatan pernikahan, konseling pra-nikah, edukasi keagamaan, dan memperkuat harmoni antar-agama.
"Semua fungsi ini harus dapat diakses oleh setiap warga negara, tanpa memandang agama," ucapnya.
Mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, setiap individu dijamin kebebasannya untuk beragama dan beribadah sesuai keyakinannya.
Oleh karena itu, Deni menekankan perlunya peningkatan kualitas layanan KUA untuk memenuhi kebutuhan semua komunitas beragama.
"KUA harus menjadi simbol keramahan dan kenyamanan, tempat di mana setiap orang dapat merasakan pelayanan prima terkait urusan keagamaan," pungkasnya. (*)