Soal Sanksi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri, Dewas KPK: Tidak Ada Pemecatan
Penulis: Rafika
Jumat, 08 Desember 2023 | 12.801 views
Presisi.co - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan kemungkinan sanksi yang akan diterima Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Haragon saat menggelar konferensi pers di Gedung C1 KPK, pada Jumat (8/12/2023).
Menurutnya, jika sidang etik nantinya menetapkan Firli Bahuri bersalah, maka sanksi terberat yang dapat diberikan oleh Dewas KPK ialah meminta yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya.
"Tidak ada pemberhetian dengan tidak hormat di dalam sanksi etik kami. Paling berat adalah kami minta dia (Firli Bahuri) mengundurkan diri. Itu terberat sekali . Saya tidak punya kewenangan untuk berhentikan dia," kata Tumpak.
Sementara itu, sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri baru akan digelar pada Kamis (14/12/2023) pekan depan. Perihal dugaan pelanggaran, Dewas KPK menyebut Firli Bahuri diduga melanggar tiga kode etik.
Pertama, pelanggaran pertama Firli yakni terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli juga sudah menjadi tersangka atas dugaan pemerasan ke SYL di Polda Metro Jaya.
Kedua, Firli dinilai melanggar kode etik lantaran tidak melaporkan harta kekayaan secara jujur di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kepemilikan utang.
Dugaan pelanggaran ketiga yakni terkait dengan kepemilikan rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan. Kepemilikan rumah itu menjadi kontroversi buntut penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro dalam kasus dugaan pemerasan Firli ke SYL. (*)