Ahmad Sahroni Blak-blakkan Akui NasDem Terima Uang Rp840 Juta dari SYL, Begini Ceritanya
Penulis: Rafika
Jumat, 22 Maret 2024 | 553 views
Presisi.co - Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ahmad Sahroni, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (22/3/2024).
Setibanya di KPK, Ahmad Sahroni membenarkan bahwa SYL sempat mengalirkan uang ke NasDem sebanyak dua kali, yakni senilai Rp40 juta dan Rp800 juta. Uang senilai Rp40 juta itu diberikan SYL untuk membantu korban bencana gempa Cianjur.
"Iya, memang benar ada, Rp 40 juta ya, dua kali transfer ke fraksi NasDem itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur, itu saja," kata Sahroni, sebagaimana diberitakan Suara.com--jaringan Presisi.co.
Begitupun dengan uang senilai Rp800 juta. Politikus yang dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok itu mengeklaim uang Rp800 juta dari SYL juga diberikan sebagai sumbangan. Namun, uang tersebut sudah dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
"Tapi yang pertama Rp800 juta sudah dipulangin (dikembalikan). Jadi ada dua, Rp 800 juta dengan 40 juta. Yang 800 juta sudah tiga bulan lalu kalau enggak salah sudah dipulang-in," jelasnya.
"Rp800 juta itu sumbangan juga tapi enggak dipakai, kami kembalikan, sudah dikembalin ke penampungan rekening penampungan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Sahroni mengaku NasDem sama sekali tak tahu menahu soal asal usul uang yang diberikan SYL saat itu.
"Tercatat, diterima tapi enggak dipakai, duitnya dikembalikan. Kan kita enggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu," katanya.
"Tapi sudah kami kembalikan , tinggal yang 40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK, kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, pada sidang perdana SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terungkap dalam dakwaan Jaksa KPK, terdapat uang sebesar Rp40 juta yang dialirkan ke Partai NasDem.
Uang tersebut disebut bersumber dari Setjen Kementan yang diberikan dalam tiga kali, pada 2020 sebesar Rp 8.300.000, pada 2021 sebesar 23 juta, dan tahun 2002 sebesar Rp 8.823.500. (*)