search

Berita

Syahrul Yasin LimpoSYLSYL Vonis 10 tahun penjaraKementerian Pertaniantindak pidana korupsiSYL peras anak buah

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim Beberkan Alasan SYL Cuma Divonis 10 Tahun Penjara

Penulis: Rafika
Kamis, 11 Juli 2024 | 201 views
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim Beberkan Alasan SYL Cuma Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Presisi.co - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, dengan hukuman penjara selama 10 tahun karena terbukti melakukan korupsi serta pemerasan terhadap anak buah di lingkungan Kementerian Pertanian.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024), disadur dari Suara.com --jaringan Presisi.co.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni kurungan penjara selama 12 tahun. 

Rianto Adam Pontoh juga menyebutkan sejumlah alasan yang membuat vonis eks Gubernur Sulawesi Selatan itu lebih ringan. Salah satunya adalah faktor prestasi SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

"Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya," ucapRianto.

Majelis hakim juga meringankan hukuman SYL lantaran sang eks menteri tersebut telah berusia lanjut, yakni sekitar 69 tahun. Namanya yang masih bersih dari catatan hukum juga menjadi alasan hukuman yang diterimanya dapat diringankan.

Hal lain yang meringankan hukuman SYL ialah bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta pihak keluarganya yang telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi SYL.

Majelis hakim juga membacakan pertimbangan yang memberatkan putusan SYL, seperti berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan dan tidak menjadi teladan yang baik sebagai seorang menteri atau pejabat publik.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Rianto.

"Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," tambah dia. (*)

Editor: Rafika