search

Berita

Firli Bahuri pelanggaran kode etik Firli Bahurisanksi Firli BahuriDewas KPK sidang Firli Bahuri

Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Terberat kepada Firli Bahuri, Tumpak: Tak Ada yang Meringankan!

Penulis: Rafika
Rabu, 27 Desember 2023 | 7.613 views
Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Terberat kepada Firli Bahuri, Tumpak: Tak Ada yang Meringankan!
Firli Bahuri. (Dok. Suara.com)

Presisi.co - Sidang yang digelar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bahwa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dijatuhkan sanksi etik berat berupa pengunduran diri. Putusan tersebut dibacakan dalam sidnag etik yang dibuka untuk umum, pada Rabu (27/12/2023).

Melansir dari Suara, Dewas KPK dalam putusannya menyebutkan bahwa Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik karena menemui eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi.

"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang di Gedung KPK.

Tumpak menuturkan bahwa Firli Bahuri tidak melaporkan pertemuan tersebut kepada jajaran pimpinan KPK. Oleh karena itu, Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

 

"Tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga dapat menimbulkan benturan kepentingan," kata Tumpak.

Imbas perbuatannya itu, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri dengan memintanya mengundurkan diri.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

Dalam pertimbangannya, Tumpak menyebut terdapat empat poin yang memberatkan Firli Bahuri. Mulai dari tidak mengakui perbuatannya hingga menolak bersikap kooperatif selama jalannya persidangan.

"Terperiksa tidak mengakui perbuatannya. Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut," kata Tumpak.

"Berusaha memperlambat jalannya persidangan. Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplimentasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya," sambungnya.

Tumpak juga menyebutkan bahwa tidak ada satu hal pun yang meringankan putusan sanksi Firli Bahuri.

"Hal meringankan tidak ada," jelas Tumpak. (*)

Editor: Rafika