search

Daerah

OTT KPKNanang RamisKorupsi Pengadaan Proyek Jalan

Nanang Ramis Tersangka yang Kena OTT KPK Rupanya Pernah Jadi Bacalon Bupati Paser

Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 26 November 2023 | 467 views
Nanang Ramis Tersangka yang Kena OTT KPK Rupanya Pernah Jadi Bacalon Bupati Paser
Kantor PT. Fajar Pasir Lestari (FPL) yang disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), yang ada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Tana Paser, Presisi.co - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi perbincangan publik.

Terlebih 5 dari 11 orang yang ditangkap menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa pada proyek jalan di Kabupaten Paser.

Dari semua tersangka, dua diantaranya memiliki hubungan keluarga yaitu Abdul Nanang Ramis (ANS) sebagai pemilik dari PT. Fajar Pasir Lestari (FPL) dan menantunya Hendra Sugiarto (HS) yang merupakan staf dari PT. FPL.

Berdasarkan data dari KPU Paser, pria dengan nama lengkap Abdul Ramis atau lebih dikenal Nanang Ramis rupanya pernah terdaftar sebagai bakal calon Bupati Paser untuk periode 2015-2020.

"Memang pernah mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Paser di tahun 2015 lalu," terang Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Minggu (26/11/2023).

Namun, Nanang Ramis mundur sebelum penetapan calon Bupati Paser oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser.

"Sempat daftar, cuman saat verifikasi calon dia (Nanang Ramis) mundur sebelum di tetapkan menjadi calon Bupati Paser periode 2016-2021," tandas Qayyim.

Nanang Ramis juga dikenal sebagai salah satu kontraktor di Kabupaten Paser. Dia merupakan pemilik dari PT. Fajar Pasir Lestari yang kantornya sudah disegel oleh KPK RI di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

PT. FPL merupakan perusahaan pelaksanaan konstruksi berpengalaman mengerjakan proyek nasional, yang memiliki kualifikasi mengerjakan proyek dengan sub klasifikasi jasa pelaksana untuk konstruksi bangunan gedung lainnya, pelaksana untuk konstruksi saluran air, pelabuhan, dam, dan Prasarana sumber daya air lainnya.

Kemudian jasa pelaksana untuk konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara, serta jasa pelaksana konstruksi pekerjaan jembatan, jalan layang, terowongan dan subways.