Respons Surat KPK Terkait Perencanaan APBD Perubahan 2023 dan APBD 2024, Begini Kata Pimpinan DPRD Kaltim
Penulis: Febri Ari Sandi
Senin, 20 November 2023 | 548 views
Samarinda, Presisi.co - Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, angkat bicara terkait arahan yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024.
"Kita sangat merespon saran dari KPK dan menyikapi arahan mereka. Hari ini, kita bahas terkait perencanaan dan sejauh mana pelaksanaannya. Kita proyeksikan agar semua dana APBD terserap dengan baik," kata Samsun saat ditemui awak media usai menghadiri rapat pimpinan DPRD Kaltim pada Senin, 20 November 2023, malam.
Politisi PDI Perjuangan itu tak menyebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemprov Kaltim yang notabene adalah pelaksana kegiatan dalam struktur APBD memang harus memenuhi persyaratan agar tidak menjadi temuan oleh lembaga anti rasuah itu.
Kendati demikian, ia menekankan perlunya tindak lanjut secara cepat untuk memastikan anggaran terserap dengan optimal.
"Dan kita arahkan agar segera dilakukan tindak lanjuti agar anggarannya dapat terserap. Pada intinya, semua berjalan dengan baik, namun catatan krusialnya adalah memenuhi persyaratan sesuai arahan KPK," tegasnya.
Dari data dihimpun, KPK melalui surat bernomor B/8578/KSP.00/70-75/11/2023 per 8 November 2023 bersurat kepada para kepala daerah dan pimpinan DPRD memerintahkan kepada inspektorat untuk melaksanakan beberapa hal terkait dengan upaya pencegahan rasuah pada proses perencanaan dan penganggaran APBD.
"Bersama ini pula kami (KPK) mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah agar menghindari penyuapan, pemerasan dan gratifikasi dan seluruh benturan kepentingan pada proses perencanan dan penganggaran APBD," tulis KPK sebagaiman surat yang ditandatangani secara digital oleh Pimpinan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko.
Terkait itu juga, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menyebut bahwa Inspektorat Kaltim sudah menyorot potensi kesalahan-kesalahan dalam perencanaan tersebut dan menekankan pentingnya mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Tadi sudah ditengahi oleh pihak inspektorat, bahwa kesalahan-kesalahan dalam perencanaan harus sesuai dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri. Untuk perencanaan tahun 2024, perubahan 2024, dan 2025, semua rencana kerja perangkat daerah harus disesuaikan dengan bulan Maret sampai Mei," kata Seno.
Legislator Gerindra itu meluruskan simpang siur terkait minimnya serapan anggaran OPD jelang akhir tahun pelaksanaan APBD 2023. Seno cukup percaya diri, bahwa anggaran akan terserap dengan baik, mengingat hal ini merupakan aspirasi masyarakat.
"Untuk tahun 2024, kita akan menunggu evaluasi ulang dari Kemendagri," pungkasnya (*)