Anggota DPRD Kaltim Minta Pedagang Pasar Tumpah Berjualan di Pasar Induk Sangatta
Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 05 November 2023 | 426 views
Samarinda, Presisi.co - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Aras menyoroti keluhan para pedagang di Pasar Induk Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Para pedagang merasa dirugikan oleh keberadaan pasar tumpah yang menjamur di bahu-bahu jalan umum sekitar lokasi pasar induk.
"Persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh dan utuh, sebab keluhan yang datang dari para pedagang yang berjualan di dalam pasar induk ini, mengaku adanya pengurangan konsumen yang signifikan," kata Agus Aras, Minggu (5/11/2023).
Dia mengatakan pasar tumpah yang berlokasi di bahu jalan tidak hanya berdampak pada menurunnya omzet pedagang di pasar induk, tetapi juga mengganggu arus lalu lintas dan keindahan kota.
"Padahal, pasar induk yang berlokasi di Jalan Ilham Maulana, Kecamatan Sangatta Utara ini memiliki luas kurang lebih enam hektare dan dapat menampung pembeli dan pedagang dengan lebih teratur," ujarnya.
Anggota Komisi III itu menyayangkan banyaknya pedagang yang beraktivitas di luar wilayah pasar induk, dengan hadirnya pasar tumpah tersebut yang tatanannya nampak tak beraturan.
Agus Aras juga menuturkan bahwa pasar tumpah tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim, karena tidak membayar retribusi. Sedangkan, pedagang yang berjualan di dalam pasar induk sudah membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah Kabupaten Kutai Timur harus bertindak tegas," tandas Agus Aras.
Menurutnya, jika kondisi tersebut dibiarkan terus-menerus, dikhawatirkan para pedagang merasa tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Sebagai anggota DPRD daerah pemilihan (dapil) Kutim, Agus Aras meminta pemerintah setempat melalui OPD terkait untuk mengambil langkah-langkah penertiban pasar tumpah.
"Pedagang pasar tumpah diharapkan bisa melakukan aktivitasnya di dalam pasar induk," tegasnya.
Sekadar diketahui bahwa Pasar Induk Sangatta adalah pasar besar di Kecamatan Sangatta Utara yang merupakan pusat Kota Sangatta. Pasar Induk ini sudah mulai beroperasi sejak tahun 2012 dan kini telah menjadi sentral dari pasar tradisional di Kabupaten Kutim.
Pasar Induk Sangatta memiliki luas bangunan 1.135,20 meter persegi. Terdapat dua bangunan, yaitu pasar sebagai bangunan utama dan bangunan rumah potong. Pasar Induk Sangatta dapat menampung lebih dari 350 pedagang.