Anggota DPRD Kaltim Kaharudin Jafar Sosialisasi Perda Ketahanan Keluarga di Bontang
Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 29 Oktober 2023 | 539 views
Samarinda, Presisi.co - Anggota DPRD Kaltim, Kaharudin Jafar hadir dalam sosialisasi pengembangan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang ketahanan keluarga, yang berlangsung di Ruang Pandan Hotel Bintang Sintuk Kota Bontang, Minggu (29/10/2023).
Sebagai penyelenggara sosialisasi, politisi Gokar ini menyampaikan bahwa perda tersebut dibutuhkan oleh masyarakat.
Perda ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian serta tanggung jawab Pemerintah Daerah, keluarga, masyarakat dan dunia usaha dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan serta ketangguhan keluarga.
Diterangkan pula, penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif, dan optimal secara berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat.
Ini dilakukan dalam rangka menciptakan dan mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan Keluarga untuk berkembang agar hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.
"Hal ini sebagai sebuah antisipasi keluarga dalam menghadapi tantangan masyarakat ditengah majunya informasi dan teknologi," ucapnya di hadapan puluhan peserta yang dominan ibu-ibu.
Hasmawi yang tampil sebagai narasumber pertama menyampaikan jika rumah tangga tidak hanya sekadar punya anak atau menuntaskan kebutuhan biologis belaka, melainkan pentingnya menanamkan nilai nilai agama dalam kehidupan berumah tangga.
"Baiti Jannati, jadikan rumah sebagai tempat berlindung yang nyaman senyaman surga. Bagaimana menjalankan komtitmen keluarga agar dikembalikan kepada nilai nilai agama," ucapnya.
Sementara Rohana selaku ketua Pokja 1 PKK Kota Bontang menyampaikan materi terkait pola pengasuhan dan keterampilan diri orang tua dan anak. Ia menjelaskan pentingnya komunikasi dua arah antara anak dan orang tua.
Dijelaskannya bahwa pola asuh yang baik sebagai upaya untuk mengontrol pengaruh dengan lingkungan dan teman sebaya yang berpotensi berperilaku negatif.
Komunikasi diperlukan dengan adanya pujian, tidak kasar hingga tidak membuat pernyataan yang tidak mendidik. Kemudian pentingnya disiplin anak dengan memberikan contoh bahwa orang tua pun sudah memberikan contoh.
"Orang tua hendaknya sebagai modelling dan responding. Artinya setiap waktu orang tua yang memberi contoh dan memberi respon terhadap perkembangan anak," ujarnya.
Diketahui perda nomor 2 tahun 2022 mendefinisikan Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suam, istri, atau suami, istri dan anaknya.
Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Perda ini menegaskan, norma yang wajib diperhatikan. Norma itu antara lain norma agama; perikemanusiaan; keseimbangan; kemanfaatan; perlindungan; kekeluargaan; keterpaduan; partisipatif; legalitas dan non diskriminatif.