Haji Alung Sampaikan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di Desa Batuk
Penulis: Redaksi Presisi
Minggu, 29 Oktober 2023 | 591 views
Kukar, Presisi.co - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Syahrun menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik di Desa Batuk, Kecamantan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Minggu, 29 Oktober 2023.
Politisi Golkar ini hadir membawa dua orang narasumber, Oktavianus dari kalangan praktisi media dan juga Caka Adi Pawoko dari pakar hukum.
Dihadapan puluhan masyarakat di Desa Batuk yang berkumpul di Balai Pertemuan Umum atau BPU. Disampaikannya bahwa perda yang mengatur soal teknis pelaksanaan layanan informasi di tiap badan publik Pemprov Kaltim merupakan komitmen keterbukaan pemerintah atas hak masyarakat atas informasi.
"Perda ini penting sekali diketahui oleh masyarakat luas. Agar sewaktu-waktu dapat digunakan jika memang ada informasi publik yang ingin diketahui oleh masyarakat," sebut Haji Alung - sapaannya.
Perda yang menjadi petunjuk teknis pelayanan Informasi Publik itu dikatakan dia turut menegaskan kategori informasi apa saja yang diketahui oleh publik dan yang dirahasiakan.
"Ada 4 kategori, yakni diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan dikecualikan," sebutnya.
Terpenting, lanjut dia setiap informasi yang ingin diminta oleh masyarakat tentu harus jelas peruntukkannya untuk apa. Termasuk, wajib bagi penerima informasi untuk melampirkan sumber informasi yang ia terima asalnya dari badan publik.
Ia menegaskan bahwa penyebarluasan perda melalui sosialisasi rutin yang dilakukan oleh para legislatif di Karang Paci ini sangat penting bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Terkait itu, Oktavianus sampaikan bahwa ruang tatap muka antara wakil rakyat dan konstituen yang mereka masing-masing, harus lebih intens lagi.
"Jadi tidak hanya terbatas pada reses saja," sebutnya.
Dalam penjelasannya, Okta juga sampaikan bahwa majunya teknologi informasi saat ini harus dibarengi dengan kebijaksanaan dalam mengolah dan menyebarluaskan informasi. Hal tersebut disebutnya sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik. (*)