search

Advetorial

dprd kaltimPertemuan dengan Serikat PekerjaUpah Belum Dibayar

Komisi IV Terima Keluhan Pekerja, Upah Lembur Tahun 2013-2018 Belum Dibayar Perusahaan

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 20 Oktober 2023 | 328 views
Komisi IV Terima Keluhan Pekerja, Upah Lembur Tahun 2013-2018 Belum Dibayar Perusahaan
PIMPIN RAPAT - Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi ketika memimpin pertemuan dengan serikat pekerja, Selasa (17/10/2023).

Samarinda, Presisi.co - Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kebangsaan Kaltim mendatangi Gedung DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.

Mereka ditemui Komisi IV DPRD Kaltim yang dipimpin oleh Akhmed Reza Fachlevi, di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.

Serikat pekerja dari salah satu perusahaan, yang bergerak di bidang pelayaran tersebut, mengeluhkan persoalan hak berupa uang lembur yang belum dibayarkan sejak tahun 2013 sampai 2018.


Tampak hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi, BPJS Samarinda dan Pengawas Tenaga Kerja.

Akhmed Reza Fachlevi menjelaskan, tunggakan yang belum terbayarkan oleh pihak perusahaan dari tahun 2013 sampai 2018 totalnya sebesar Rp7,4 miliar.

Namun sebagian dari nilai tersebut telah ada itikad baik dari pihak perusahaan dengan melakukan pembayaran sebagian sehingga kekurangannya tersisa Rp5,2 miliar.

“Kita berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan oleh perusahaan karena mengingat hal itu merupakan bagian dari hak para pekerja,” ujar politisi partai Gerindra ini.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan pengawalan terhadap persoalan yang dikeluhkan oleh para tenaga kerja dengan meminta Disnakertrans Kaltim dapat membantu mengakomodir masalah tersebut sampai tunggakan oleh perusahaan dapat dibayarkan.

“Kita sudah meminta kepada Disnakertrans Kaltim untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas,” ujarnya.

 
Dari persoalan terkait tunggakan tersebut, pihak perusahaan mengakui bahwa para tenaga kerja yang belum dibayar upah lemburnya, lantaran berada di serikat pekerja yang berbeda.

Walau demikian, bagi Reza, itu bukan sebagai alasan yang bisa diterima untuk tidak menjalankan kewajiban terkait pembayaran upah lembur.

“Dari persoalan yang ada, kami juga meminta kepada Disnakertrans Kaltim untuk melakukan pendataan serikat pekerja di Kaltim supaya menghindari kejadian serupa terulang kembali,” tandasnya.

Reza mengatakan, dari informasi yang diterimanya, beberapa pekerja atau buruh sudah terbayarkan, namun ada beberapa kendala karena pada saat masuk melamar kerja ada yang menggunakan organisasi serikat pekerja yang lain.

“Sebanyak tiga organisasi serikat pekerja yang mereka pakai untuk masuk kerja, namun ini susah juga. Walaupun tidak ada larangan untuk mengikuti serikat kerja manapun. Kami tetap mengimbau agar ikut serikat kerja sesuai dengan ketentuan pemerintah,” pungkasnya.