search

Advetorial

DPRD KaltimMuhammad SyahrunLayanan Informasi Publik

Sampaikan Hak Masyarakat tentang Informasi Publik, Haji Alung: Masyarakat Perlu Terlibat Aktif

Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 07 Oktober 2023 | 306 views
Sampaikan Hak Masyarakat tentang Informasi Publik, Haji Alung: Masyarakat Perlu Terlibat Aktif
Suasana Sosper Layanan Informasi Publik di Desa Loa Janan Ulu. (Istimewa)

Kukar, Presisi.co  - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Syahrun menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik di Desa Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Sabtu 7 Oktober 2023.

Politisi Golkar yang akrab dikenal dengan sebutan Haji Alung itu menyampaikan sosialisasi yang telah menjadi agenda rutin anggota legislatif di Karang Paci - sebutan DPRD Kaltim ini  bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun daerah.

"Termasuk menyampaikan kepada masyarakat tentang hak mereka atas informasi publik," katanya. 

Perda yang mengatur soal teknis pelaksanaan layanan informasi di tiap badan publik Pemprov Kaltim merupakan komitmen keterbukaan pemerintah atas hak masyarakat atas informasi.

"Maka itu, penting perda ini diketahui oleh masyarakat luas," sebutnya.

"Semakin masyarakat mengetahui apa saja yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk dengan pemanfaatan anggarannya, tentu masyarakat semakin percaya dan mau mengambil peran pembangunan," sambungnya. 

Untuk diketahui, perda tersebut memang telah diatur kategori informasi apa saja yang diketahui oleh publik dan yang dirahasiakan. 

"Ada 4 kategori, yakni diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan dikecualikan," sebutnya. 

Terpenting, lanjut dia setiap informasi yang ingin diminta oleh masyarakat tentu harus jelas peruntukkannya untuk apa. Termasuk, wajib bagi penerima informasi untuk melampirkan sumber informasi yang ia terima asalnya dari badan publik.

Praktisi media, Oktavianus yang turut hadir sebagai narasumber pun menegaskan bahwa penyebarluasan perda melalui sosialisasi rutin yang dilakukan oleh para legislatif di Karang Paci ini memang penting bagi masyarakat.

"Karena ruang tatap muka antara wakil rakyat dan konstituen yang mereka masing-masing, harus lebih intens lagi. Tidak terbatas pada reses saja," sebutnya.

Dalam penjelasannya, Okta juga sampaikan bahwa majunya teknologi informasi saat ini harus dibarengi dengan kebijaksanaan dalam mengolah dan menyebarluaskan informasi. Hal tersebut disebutnya sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.

"Semakin masyarakat mengetahui apa yang telah dan akan dilakukan pemerintah, tentu semakin banyak masyarakat yang peduli dengan kemajuan daerahnya," pungkasnya. (*)