Kadat Wehea Minta Pengakuan MHA, Bupati Ardiansyah sebut secara De Facto Diakui, Namun Secara De Jure Belum
Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 24 Agustus 2023 | 2.885 views
MUARA WAHAU, Presisi.co – Kepala Adat (Kadat) Suku Dayak Wehea, Desa Nehas Liah Bing, Kecmatan Muara Wahau, Ledjie Taq meminta Gubernur Kaltim Isran Noor serta Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman dan jajaran lainnya, agar sesegera mungkin Masyarakat Adat Wehea yang bermukim di wilayah Kecamatan Muara Wahau, mendapatkan pengakuan dan perlindungan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wehea oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim. Hal itu disampaikan Ledjie Taq pada acara Silaturahmi Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor bersama dengan masyarakat Wehea, di Kecamatan Muara Wahau, Kamis (24/8/2023).
Berkenaan dengan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman langsung menanggapi permintaan dari Kepala Adat Wehea tersebut. Ia menjelaskan, bahwa secara de facto MHA dan Wilayah Adat Wehea ini telah selesai. Artinya pengakuan secara de facto sudah mengakui, bahkan dunia pun juga sudah mengakui keberadan MHA Wehea.
“Secara de facto diakui, namun secara de jure, ada beberapa persyaratan yang tinggal sedikit saja untuk diselesaikan, mungkin nanti Pak Camat (Muara Wahau) bisa segera membantu. Tetapi yang jelas untuk Wehea insyaallah sudah clear Pak Ledjie Taq,” terang orang nomor satu di Kutim ini.
Untuk diketahui, salah satu syarat agar Masyarakat Adat Wehea memperoleh pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah, yang terlebih dahulu harus dilakukan penyusunan identifikasi asal usul keberadaan masyarakat Wehea. Mulai dari segi aspek kelompok masyarakat adat, aspek harta benda adat, aspek sejarah asal usul, aspek wilayah adat, aspek hukum adat dan aspek kelembagaan adat.
Setelah dokumen-dokumen tersebut diidentifikasi dan disusun, maka perwakilan masyarakat wehea mengajukan permohonan kepada camat, untuk mendapatkan rekomendasi pengakuan dan perlindungan. Lalu, camat akan mengajukan kepada Ketua Panitia MHA Kutim, untuk dilakukan verifikasi kelayakan terhadap berkas yang telah dilayangkan.
“Mudah-mudahan nanti secara de jure, ini keputusan-keputusan baik yang dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi bahkan pemerintah pusat. Insyaallah nanti akan segera menyelesaikannya,” harap Ardiansyah dalam sambutannya, disaksikan oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Sri Wahyuni, Anggota DPR RI dapil Kaltim Nanang Sulaiman, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Anggota DPRD Kutim Arang Jau, Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah, Staff Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan Sulastin, Camat Muara Wahau Marlianto, Kepala Desa Nehas Liah Bing Yosefa Ping serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan tamu undangan lainnya.
Senada, Gubernur Kaltim Isran Noor menghimbau bagi warga masyarakat Wehea untuk tidak khawatir tentang persoalan tersebut. Orang nomor satu di Kaltim ini mengaku mendukung dengan penuh, segala upaya-upaya percepatan penetapan MHA Wehea agar segera mungkin proses pengakuan dan perlindungannya dapat segera terselesaikan.
“Tadi sudah disebutkan sama Pak Bupati, secara de facto sudah diakui semua bahkan seluruh dunia, hanya de jure karena ada persyaratan-persyaratan administratif yang harus dipenuhi jadi belum diakui. Jangan khawatir, kalaupun itu tidak keluar pengakuan secara de jure atau secara hukum, tetap secara de facto Wehea tetap ada dan eksis,” tutur Isran di Lapangan Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau.
Perlu diketahui, acara ini juga diisi dengan pemberian bantuan dari Pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim, berikut diantaranya :
1. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim, bantuan berupa gangway sebanyak 1 unit senilai Rp. 18.020.000 kepada Kelompok Ternak Palma Jaya Desa Nehas Liah Bing 2. Bantuan berupa kandang jepit sebanyak 1 unit senilai Rp. 4.470.000 kepada Kelompok Ternak Sumber Rejeki Desa Karya Bakti. 3. Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim, berupa uang pembinaan fasilitasi dukungan kegiatan senilai Rp. 10.000.000 kepada Bendahara Festival Lom Plai. 4. Piagam penghargaan Festival Lom Plai 2023 (sebagai 10 besar festival terbaik) kepada Romanus Pandikus. 5. Piagam Penghargaan Festival Lom Plai 2023 (Juara 4 Dokumentasi Film terbaik) kepada Kades Desa Nehas Liah Bing Yosefa Ping 6. DPMPD Provinsi Kaltim Bantuan keuangan secara simbolis untuk seluruh kepala desa se Kecamatan Muara Wahau yang diterima oleh Camat Muara Wahau Marlianto sebesar Rp. 500.000.000 7. Bantuan berupa 1 buah alat musik Sape yang akan diterima oleh Ketua Lembaga Adat Nehas Liah Bing 8. BPBD Provinsi Kaltim Berupa bantuan sembako kepada warga desa nehas liah bing yang terdampak banjir pada bukan maret lalu, diwakili oleh Bapak Perdi dan Ibu Gita 9. Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Bantuan berupa 2 unit pompa pemadam kebakaran untuk pengendalian kebakaran lahan perkebunan kepada kelompok tani peduli api Desa Muara Wahau.