Ketua DPRD Kaltim Mendorong Partisipasi Masyarakat Awasi Pembangunan Sesuai RTRW
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 01 April 2023 | 261 views
Samarinda, Presisi.co - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, mengimbau semua pihak, termasuk masyarakat, untuk aktif dalam mengawasi perkembangan pembangunan di Benua Etam sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru-baru ini disetujui.
RTRW Kaltim 2022-2042, yang telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kaltim dan pemerintah provinsi, memiliki peran sentral dalam menentukan arah dan karakter pembangunan di Benua Etam.
Dalam rancangan RTRW Kaltim, telah dijelaskan zona-zona penggunaan lahan yang akan diatur dengan ketat. Hal ini diharapkan dapat memberikan panduan kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
"RTRW ini akan menjadi panduan penting ke depan. Ini menjadi hal yang harus diperhatikan, karena contohnya begitu: jika suatu kawasan industri tiba-tiba diubah menjadi pemukiman, akan menjadi masalah besar. Padahal, kawasan itu telah menjadi daerah industri selama bertahun-tahun," jelas Hasanuddin dalam konferensi pers usai memimpin Rapat Paripurna ke-11 pada tanggal 28 Maret 2023.
Hasanuddin juga mengajak semua pihak untuk secara aktif memantau perkembangan pembangunan di Kaltim agar sesuai dengan ketentuan dalam RTRW Kaltim yang telah disetujui oleh kedua lembaga eksekutif dan legislatif.
"Ikutlah dalam pengawasan RTRW ini. Keputusan ini sangat menentukan dalam membentuk wajah dan arah pembangunan di Kaltim," tegasnya.
Politisi dari Partai Golkar ini menambahkan bahwa setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kaltim disetujui menjadi Perda, langkah selanjutnya adalah mengirimkan Ranperda RTRW ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jika ada catatan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, kami meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk tetap berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur," imbuhnya.
Setelah tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri selesai, langkah berikutnya adalah penetapan Perda RTRW oleh Gubernur Kalimantan Timur. (*)