Membaca Daftar Inventarisasi Masalah dalam Naskah Akademik Pengelolaan Sungai yang Tengah Digarap DPRD Kaltim
Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Potert sungai di bawah Jembatan Mahakam. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Daerah Kalimantan Timur mulai memasuki tahap awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sungai.
Langkah ini ditandai dengan penyusunan naskah akademik yang diawali melalui penyisiran berbagai sektor yang berpotensi menimbulkan gesekan kebijakan dalam pemanfaatan aliran sungai.
Tim Ahli Penyusun Naskah Akademik dan Raperda Pengelolaan Sungai, Rahmawati Al Hidayah, menjelaskan bahwa sungai didefinisikan sebagai aliran air yang mengalir secara alami di permukaan tanah dan bermuara ke laut, danau, atau sungai lain. Definisi tersebut menekankan karakteristik fisik sungai, seperti lebar, kedalaman, morfologi saluran, serta dinamika aliran.
Menurut Rahmawati, sungai-sungai di Kalimantan Timur memiliki fungsi strategis, antara lain sebagai sumber air baku, jalur transportasi, pusat aktivitas perikanan, serta penopang keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, pengelolaan sungai memerlukan dasar hukum yang kuat dan terintegrasi.
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pengelolaan sumber daya air, termasuk sungai yang berada dalam satu wilayah provinsi, menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Kewenangan tersebut meliputi penyusunan kebijakan pengelolaan sungai, pemberian izin pemanfaatan sungai, serta pelaksanaan konservasi dan pengendalian daya rusak air.
Hingga saat ini, Provinsi Kalimantan Timur belum memiliki peraturan daerah khusus yang mengatur pengelolaan sungai. Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk segera membangun infrastruktur hukum yang komprehensif dan berkelanjutan.
“Penyusunan Raperda Pengelolaan Sungai sangat penting untuk menjawab berbagai permasalahan sungai, memastikan pengelolaan yang efektif, serta melindungi hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat,” ujar Rahmawati.
Dalam naskah akademik tersebut, terdapat sejumlah fokus utama yang dikaji, di antaranya pemetaan permasalahan dalam pengelolaan sungai beserta solusi yang dapat diterapkan.
Selain itu, urgensi pembentukan Raperda sebagai dasar hukum penyelesaian persoalan sungai juga menjadi perhatian utama.
Kajian ini turut memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar pembentukan Raperda Pengelolaan Sungai.
Adapun sasaran yang ingin dicapai melalui regulasi ini adalah terwujudnya pengelolaan sungai yang terpadu, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta pelestarian lingkungan.
Dalam naskah akademik itu sendiri, memuat berbagai macam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi sorotan penting untuk menopang kelancaran saat pemberlakuan kebijakan tersebut.
Terurai dalam DIM, potensi ekonomi sungai atau pemanfaatannya. Sektor transportasi sungai contohnya, seperti tambat kapal dan pelabuhan. Industri perkapalan juga masu sebagai sektor pendapatan bagi daerah.
Pemanfaatan disektor itu meliputi perusahaan ponton yang melakukan persinggahan ditepi sungai.
“Pencucian batu bara, air minum, penggunaan air untuk industri dan irigasi pertanian juga termuat dalam DIM ini,” ucapnya.
Kendati demikian, aspek yang menjadi permasalahan juga menjadi fokus utama dalam naskah akademik ini. Contohnya, lalu lintas mahakam yang terbilang cukup padat. Kapal yang melakukan aktivitas nambat dalam waktu yang lama.
Dari sisi lingkungan, Tim peneliti menghimpun potensi permasalahan seperti banjir, pencemaran, erosi hingga habitat pesut yang dinilai akan terganggu.
Pada dasarnya, babak awal pemerintah daerah meningkatkan pendapatan daerah masih perlu penyempurnaan.
Dari dua belas bab dalam naskah akademik inilah yang nantinya akan menjadi rujukan bagi eksekutif maupun legislatif merampungkan kebijakan tersebut. (*)