search

Advetorial

DPRD KaltimMuhammad Samsun

DPRD Kaltim Beri Respon Positif Terkait Putusan MK yang Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 15 Juni 2023 | 111 views
DPRD Kaltim Beri Respon Positif Terkait Putusan MK yang Tolak Pemilu Proporsional Tertutup
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun yang memberi respon positif dari putusan MK. (istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh permohonan Pengujian Materil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan, terutama para politikus.

Sebagaimana diketahui, perkara dengan Nomor: 114/PUU-XX/2022 ini merupakan hasil dari pengujian mengenai konstitusionalitas pergeseran dari sistem proporsional tertutup ke sistem terbuka.

Permohonan pengujian UU Pemilu ini diajukan oleh beberapa individu.Para pemohon mengklaim bahwa penerapan sistem proporsional terbuka dalam pemilu telah mengubah peran partai politik.

Dengan penolakan permohonan ini, maka sistem proporsional dengan daftar terbuka tetap berlaku dalam Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD tahun 2024.
Menanggapi hal tersebut, para politikus. Khususnya di Kaltim, seperti Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim menyambut baik putusan MK yang menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum berbasis coblos partai atau sistem proporsional tertutup.

Menurut Samsun, partainya, PDI Perjuangan selalu siap menghadapi sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup.

Bendahara DPD PDI Perjuangan Kaltim ini menjelaskan bahwa bagi partainya, tidak ada perbedaan antara sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup. PDI Perjuangan bersiap menghadapi keduanya.

"Bagi PDI Perjuangan, tidak ada masalah apapun. Kami selalu siap dengan kedua sistem tersebut, baik yang terbuka maupun yang tertutup," kata Samsun.

Muhammad Samsun menjelaskan bahwa PDI Perjuangan memiliki kesiapan terhadap kedua sistem ini. Namun, ia juga mengungkapkan kekhawatiran terkait penerapan sistem proporsional terbuka dalam pemilu. Salah satunya adalah potensi pelanggaran dan praktik politik uang yang bisa merusak integritas pemilu.

Ia menyebutkan bahwa kekhawatiran ini harus diatasi baik melalui mekanisme internal partai maupun mekanisme hukum. Dalam konteks putusan MK, Muhammad Samsun melihat bahwa putusan ini juga menyoroti bahaya politik uang yang sering terjadi dalam pemilihan.

Muhammad Samsun mendesak agar pemilihan umum dengan sistem proporsional terbuka tidak mengakibatkan kerugian atau masalah sosial. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu bekerja secara tegas dalam mengawasi pelaksanaan aturan pemilu.

"Jika politik uang memang dilarang, maka pelarangan tersebut harus dilaksanakan secara tegas. Harus ada usaha untuk mencegah praktik politik uang dalam Pemilu 2024. Karena politik uang adalah bentuk pengelabuan terhadap proses politik dalam masyarakat," tegas Muhammad Samsun.
(*)

Penulis: Redaksi