search

Advetorial

DPRD KaltimM. UdinIKN

Legislator Kaltim Minta 40 Persen Kuota ASN Lokal untuk IKN

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 28 April 2023 | 144 views
Legislator Kaltim Minta 40 Persen Kuota ASN Lokal untuk IKN
Anggota Komisi I DPRD Kaltim M. Udin. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M. Udin, mengusulkan agar tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) lokal Kaltim diberikan hak istimewa untuk mengisi sekitar 40 persen dari total formasi kepegawaian di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Kami berharap agar ASN Kaltim mendapatkan perlakuan istimewa dalam pengisian kuota kepegawaian di IKN, dengan proporsi sekitar 40 persen dari total formasi yang dibutuhkan," ujar M. Udin.

M. Udin menekankan bahwa Badan Otorita IKN harus memastikan bahwa kebutuhan ASN untuk warga lokal dapat terpenuhi, sehingga masyarakat setempat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga dapat berkontribusi di instansi pemerintahan pusat, yaitu IKN Nusantara. Proyek ini saat ini sedang dibangun di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Menurut legislator yang bertugas pada bidang pemerintahan ini, pemetaan formasi yang dibutuhkan harus dilakukan dengan serius. Jika hal ini tidak diimplementasikan, maka semua pembicaraan hanya menjadi wacana tanpa tindakan nyata.

"Kami meminta Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) untuk memetakan kebutuhan ASN di wilayah IKN, terutama bagi warga lokal," ungkapnya.

M. Udin menjelaskan bahwa penting bagi Otorita IKN untuk memberikan informasi terbuka dan terkoordinasi dengan pemerintah lokal mengenai formasi yang dibutuhkan. Meskipun Otorita IKN sudah mengumumkan akan menyediakan slot untuk ASN lokal, tetapi tanpa informasi yang jelas dan koordinasi yang baik, hal tersebut hanya menjadi omong kosong.

Ia mengakui bahwa kebutuhan ASN kemungkinan akan didominasi oleh ASN dari pusat yang akan pindah setelah IKN selesai dibangun.

"Sekitar 60 persen dari ASN pusat yang akan pindah tetap diperlukan, karena mereka memiliki pengalaman. Namun, setidaknya 40 persen harus berasal dari warga lokal," tegasnya.

Udin menyampaikan bahwa usulan ini bertujuan untuk mencegah timbulnya konflik atau kesenjangan sosial di masa depan antara masyarakat pendatang dan warga lokal. Dengan demikian, harapannya adalah agar aspirasi yang disampaikan dapat terwujud dalam praktik. (*)

Penulis: Redaksi