search

Daerah

isran noorPj Gubernur KaltimPengganti Isran Noorpemprov kaltimBerita Kaltim Terbaru

Isran Noor: Pemilihan Pj Gubernur Kaltim Jangan Bernuansa Politis!

Penulis: boy
Jumat, 18 Agustus 2023 | 927 views
Isran Noor: Pemilihan Pj Gubernur Kaltim Jangan Bernuansa Politis!
Gubernur Kaltim, Isran Noor saat diwawancara awak media usai Upacara HUT RI ke-78. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengingatkan agar pemilihan Penjabat (Pj) Gubernur yang bakal menggantikan dirinya itu terlepas dari nuansa politis. Isran Noor ingin program-program yang telah dijalankannya selama masa kepemimpinan bersama Hadi Mulyadi tetap dilanjutkan.

"Jangan bernuansa politis, oke. Tapi kepentingan program, itu saja," kata Isran pada Kamis, 17 Agustus 2023. 

Isran yang masa jabatannya berakhir pada 1 Oktober 2023 mendatang itu memastikan, program-program yang telah dicanangkan dan dijalankan Isran bersama wakilnya, Hadi Mulyadi tidak perlu diragukan lagi.

"Program sudah ada, tinggal dilanjutkan. itu semua prioritas," tegasnya. 

Sebelumnya, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud (Hamas) membenarkan bahwa ada 5 nama yang diusulkan untuk menggantikan Isran Noor sebagai Pj Gubernur. Sejak awal, ada tiga nama yang dibahas masing-masing adalah, Dirjen Otda Kemendagri, Dr. Akmal Malik, MSi. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA dan Rektor Universitas Mulawarman Prof. Ir. Abdunnur.

Hamas bilang, unsur pimpinan DPRD Kaltim juga sempat dilema lantaran dari nama-nama yang ada belum ada sosok putra atau putri daerah yang memenuhi kriteria.

Terkini, ada dua nama lagi yang dimasukkan dalam usulan dan dibahas unsur pimpinan, Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan Deputi Otorita IKN Bidang Sosbud Alimuddin.

"Iya itu sudah betul, masuk dalam pembicaraan internal dewan,"kata Hamas.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 201 disebutkan dalam mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan, lanjut Hamas, sesuai aturan Kemendagri, calon nama Pj Gubernur harus eselon I dan menduduki jabatan struktural.

"5 nama ini kalau mengikuti peraturan perundang-undangan mungkin ada beberapa nama yang seharusnya tidak masuk," tegasnya.

"Kalau memang aturan berlaku, secara otomatis yang fungsional itu tidak bisa masuk, tapi kami masukkan dulu selama belum ada perintah atau petunjuk teknis, yang 5 orang ini tetap masuk," sambungnya menegaskan.

Hamas kembali menegaskan bahwa pihaknya sangat berharap agar putra daerah yang menggantikan Isran sebagai Pj Gubernur Kaltim. Kendati demikian, DPRD Kaltim dikatakan Hamas bakal menjalankan amanat Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.

"Kita menunggu karena belum ada perintah dari Kemendagri RI. Deadline ini kita belum dapat, itu kita tunggu saja," pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi