search

Daerah

Reklame SamarindaPemkot SamarindaPemilu 2024

Kesbangpol Samarinda Ingatkan Partai Politik Soal Aturan Main Reklame Jelang Tahun Politik 2024

Penulis: Nelly Agustina
Selasa, 08 Agustus 2023 | 1.010 views
Kesbangpol Samarinda Ingatkan Partai Politik Soal Aturan Main Reklame Jelang Tahun Politik 2024
Kegiatan Sosialisasi Perizinan Reklame yang dilakukan oleh Kesbangpol Samarinda. (Nelly Agustina/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda menggelar sosialisasi terkait Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame Partai Politik dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Samarinda. Utamanya menuju Tahun Politik 2024.

Sosialisasi kali ini dilaksanakan di Hotel Grand Sawit, Jalan Abdurrasyid, pada Selasa 8 Agustus 2023. Turut hadir Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Samarinda, Suparmin.

Ia menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah memberikan kemudahan terkait pengajuan pemasangan reklame. Aksesnya melalui online di reklame.samarindakota.go.id. Pengajuannya juga mencakup reklame permanen dan non-permanen.

Ia menjelaskan hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2023, tentang penyelenggaraan, perizinan, dan penataan reklame, dan juga Perwali Nomor 39 Tahun 2023 tentang tata cara perhitungan dan penetapan nilai sewa reklame dalam wilayah Kota Samarinda.

"Kita mengembangkan aplikasi sesuai regulasi. Jika parpol atau ormas ingin memasang reklame, disarankan melalui website yang telah disediakan dan itu sesuai dengan perwali yang berlaku," kata Suparmin.

Suparmin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Kesbangpol, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda. Hal ini berkaitan dengan penegakan perwali sesuai dengan tugas dan fungsi dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa Kesbangpol memiliki tugas terkait penetapan area yang boleh dan tidak dipasang papan reklame. Bapenda bertugas menetapkan tarif pajak reklame yang menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Satpol PP nantinya pun akan melakukan penegakan dan penertiban reklame yang melanggar aturan di lapangan.

“Websitenya praktis, bahkan sampai dapat mengakses langsung ke pembayaran,”ungkapnya

Suparmin menjelaskan nantinya jika telah melakukan pembayaran, akan muncul semacam QR Code yang berbentuk stiker. Nantinya stiker tersebut ditempel pada papan reklame tersebut. QR code akan menampilkan detil keseluruhan terkait papan reklame tersebut. 

"Mulai besok, jika ada pemasangan reklame tanpa stiker kode QR tentu itu sudah bisa ditindak oleh Satpol PP Kota Samarinda," ungkapnya.

Sekretaris Kesbangpol Samarinda, Miftahurrizqa mengimbau seluruh parpol untuk melakukan pemasangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelanggaran yang tidak sesuai akan berdampak pada tata keindahan Kota Samarinda. 

"Ini menjaga keindahan dan estetika kota sebab ada sedikit catatan dari provinsi bahwa Samarinda kelihatannya agak marak dan semrawut," ujarnya.

Ia menjelaskan, Kesbangpol Samarinda akan melakukan pendataan terkait izin pemasangan reklame, termasuk yang terdapat di jalan dalam gang. Utamanya terkait melakukan pendaftaran di aplikasi agar tidak dicabut paksa. 

"Kalau tidak ada respon nanti tim di lapangan bertindak melepas atau mencabut," pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi