Bahas Klaim Kepemilkan Lahan di GOR Kadrie Oening, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Penulis: Nelly Agustina
Senin, 26 Juni 2023 | 1.263 views
Samarinda, Presisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian masalah pembebasan lahan Stadion Gelora Kadrie Oening (Eks. Stadion Madya Sempaja) Jalan KH Wahid Hasyim I, Kecamatan Samarinda Utara.
RDP ini dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur Jalan Teuku Umar, pada Senin 26 Juni 2023.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Demmu mengatakan bahwa sejak awal lahan tersebut dimiliki oleh Almarhumah Siti Aminah Kadrie Oening dan diwariskan kepada Syahnoval seluas 9046 meter persegi.
Luas lahan yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim untuk pembangunan stadion sebesar 6000 meter persegi.
“Sehingga masih terdapat lahan sebesar 3046 meter persegi yang belum dibebaskan,” ungkapnya.
Politisi PAN ini mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi setelah pihak Syahnoval hendak menjual sebagian tanah yang belum dibebaskan dan akan di jual ke pihak Aswan. Namun terkendala klaim dari Pemprov yang mengaku telah mebebaskan seluruh lahan.
RDP kali ini kata Baharuddin baik pihak Pemprov yang diwakili oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur dan pihak Syahnoval belum dapat membuktikan secara administratif terkait luasan tanah yang telah dibebaskan, sehingga pihaknya akan melakukan RDP kembali untuk pembuktian masalah terkait lahan tersebut.Ia menuturkan baik Pemprov dan ahli waris segera melengkapi surat-surat pembebasan lahan.
“Kami juga tidak dapat berbuat apa-apa jika tidak ada yang dapat membuktikan terkait kepemilikan dan pembebasan lahan tersebut,” pungkasnya. (*)