Kemnaker Periksa 9 Perusahaan di Kawasan Industri Jateng
Penulis: Siaran Pers
39 menit yang lalu | 0 views
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) saat memeriksa sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah.
JAWA TENGAH, Presisi.co – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan sejumlah catatan terkait norma kerja serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) setelah memeriksa sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah.
Pemeriksaan khusus tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3). Rinciannya, enam perusahaan diperiksa di KIK dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang.
Mengutip siaran pers Biro Humas Kemnaker, pemeriksaan mencakup kesesuaian dokumen, penerapan ketentuan ketenagakerjaan, hingga kondisi faktual di lingkungan kerja.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan, pertumbuhan kawasan industri harus berjalan beriringan dengan penguatan perlindungan terhadap pekerja.
“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (30/9/2026).
Pada aspek norma kerja, mayoritas perusahaan yang diperiksa telah memenuhi sejumlah hak dasar pekerja. Di antaranya dokumen hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pelaporan ketenagakerjaan.
Namun, Kemnaker masih menemukan catatan terkait akurasi penghitungan upah lembur dan pemenuhan kewajiban penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Sementara pada aspek K3, perusahaan secara umum telah menyediakan alat pelindung diri (APD) dan rambu keselamatan di area produksi.
Meski demikian, peningkatan masih diperlukan dalam pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, pemenuhan kompetensi personel K3, serta kesiapan sarana dan prasarana tanggap darurat.
Ismail menegaskan, pengawasan ketenagakerjaan tidak berhenti pada pencatatan temuan. Pemerintah juga mendorong perusahaan melakukan perbaikan secara nyata dan berkelanjutan.
“Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pemeriksaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Kemnaker menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam pengawasan, dengan mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya, serta tingkat kepatuhan perusahaan.
“Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan,” kata Ismail.
Menurut dia, perlindungan terhadap norma kerja dan norma K3 diperlukan karena pekerja merupakan bagian penting dalam keberlanjutan kegiatan industri.