search

Advetorial

Pemkab KutimArdiansyah SulaimanKasmidi BulangPerda Kearsipan

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman: Pembahasan Raperda Pedoman Tata Kelola Kearsipan Mencerminkan Demokrasi

Penulis: Presisi 1
Selasa, 06 Juni 2023 | 294 views
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman: Pembahasan Raperda Pedoman Tata Kelola Kearsipan Mencerminkan Demokrasi
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. (ist)

Sangatta, Presisi.co – Menyusun dan mengesahkan Raperda Pedoman Tata Kelola Kearsipan menjadi Perda bukanlah persoalan enteng. Sebab dalam prosesnya telah terjadi rapat dan saling tukar argumentasi hingga akhirnya sampailah di prosesi pengesahan melalui rapat paripurna ke-IX di DPRD Kutim, Selasa (06/6/2023).

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan, sudah menjadi persyaratan wajib bahwa untuk menetapkan raperda menjadi perda harus melalui persetujuan bersama dalam pembahasan raperda.

Setelah menjalani pembahasan raperda yang panjang akan diakhiri dengan persetujuan bersama Pemkab dan DPRD Kutim. Hal ini sebut Ardiansyah Sulaiman adalah cerminan kemitraan antara DPRD dan Pemkab Kutim yang didasari prinsip saling menghormati. Ini semua demi menghasilkan perda yang baik dan berkualitas.

“Setelah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi bersama-sama, antara Pemkab dan DPRD Kutim serta Biro Hukum Pemprov Kaltim dan Kementerian Hukum dan HAM, baik yang berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan, yang pada prinsipnya telah tercapai pokok-pokok kesepahaman, pokok-pokok kesepakatan sesuai dengan laporan masing-masing dari panitia khusus,” sebut Ardiansyah Sulaiman. 

Selepas mencermati dengan detail penyampaian laporan Pansus DPRD dan persetujuan anggota DPRD, Ardiansyah Sulaiman menegaskan DPRD Kutim sudah resmi memberikan persetujuan untuk menetapkan Raperda Pedoman Tata Kearsipan itu menjadi Perda melalui persetujuan bersama. 

“Saya menyadari, bahwa selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan beberapa adu argumentasi. Untuk itu saya yakin, bahwa semua itu semata-mata cerminan dari sebuah demokrasi, demi tercapainya rumusan peraturan daerah, yang terbaik dan berkualitas,” ujar Ardiansyah Sulaiman. (*)

Editor: Rizki