search

Hukum & Kriminal

KorupsiProyekKejati KaltimToni YuswantoHari Setiyono

Diduga Rugikan Negara Rp 10,2 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Kukar Ditahan

Penulis: Presisi 1
Sabtu, 10 Juni 2023 | 1.188 views
Diduga Rugikan Negara Rp 10,2 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Kukar Ditahan
Kejati Kaltim saat menahan AS dan S atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kukar. (ist)

Samarinda, Presisi.co – Dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Kukar ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Mereka yang jadi tersangka adalah PPK di Dinas PU Kukar tahun 2020 berinisial AS dan Direktur Utama PT BAG yang menjadi kontraktor pelaksana proyek itu berinisial S.

Anggaran proyek itu berasa dari bantuan keuangan (bankeu) Kaltim sebesar Rp 13,5 miliar tahun 2020. Namun, hasil pekerjaan tak sesuai dengan spesifikasi teknis. Kedua tersangka ini ditahan sejak Jumat 9 Juni 2023.

“Mereka ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi atas pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Section 8,” sebut Kepala Kejati Kaltim Hari Setiyono melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Sabtu (10/6/2023).

Toni menyebutkan proyek pembangunan jalan itu dimenangkan PT BAG dengan nilai penawaran Rp 13,1 miliar.

Kontrak kerjanya ditandatangani pada 24 November 2020 dengan jangka waktu pelaksanaan yakni 30 hari kerja. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tidak dikerjakan sesuai kontrak.

“Khususnya terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana. Tapi pembayaran pekerjaan dibayarkan 100 persen, seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak,” ungkap Toni.

Padahal, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kaltim, diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,2 miliar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)

Editor: Rizki