search

Berita

ParkirPasar PagiBPKAD SamarindaPendapatan Asli Daerah

Tinjau Lahan Parkir Pasar Pagi, Pemkot Samarinda Siapkan Skema Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Penulis: Muhammad Riduan
20 jam yang lalu | 222 views
Tinjau Lahan Parkir Pasar Pagi, Pemkot Samarinda Siapkan Skema Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
Kondisi parkir Pasar Pagi Samarinda, Kamis 8 Januari 2026.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama unsur terkait melakukan peninjauan lapangan langsung terhadap lahan parkir Pasar Pagi Samarinda, pada Kamis 8 Januari 2026.

Peninjauan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menghitung potensi pengelolaan aset daerah, khususnya sektor parkir, yang ke depan direncanakan dikelola melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Yusdiansyah mengatakan bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

“Fokus kami hari ini menghitung potensi pengelolaan lahan parkir, baik parkir roda dua maupun roda empat. Ini langkah awal sebelum pemerintah kota menjajaki kerja sama dengan pihak ketiga,” ungkapnya.

Hasil perhitungan potensi parkir tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan kerangka aturan kerja oleh Dinas Perhubungan (Dishub Samarinda). Aturan ini akan digunakan sebagai pedoman resmi Pemkot Samarinda dalam menjalin kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak swasta.

“Potensi yang kami hitung di lapangan akan dituangkan dalam aturan. Dari situ, pemerintah kota bisa menentukan skema kerja sama yang paling menguntungkan bagi daerah,” jelas Yusdi karibnya.

Ia menjelaskan, bentuk kerja sama yang akan ditawarkan adalah lelang hak menikmati, bukan lelang pengelolaan konvensional. Dalam skema ini, pemerintah kota akan mengundang calon pengelola untuk mempresentasikan penawaran kontribusi terbaik, baik dalam bentuk setoran tetap maupun skema bagi hasil.

“Kami akan sampaikan kondisi dan potensi parkir yang ada. Pihak ketiga dipersilakan mengajukan penawaran. Yang paling menguntungkan bagi daerah itulah yang akan kami laporkan ke wali kota untuk dipertimbangkan,” katanya.

Selama proses penentuan pihak ketiga berlangsung, pengelolaan parkir masih dilakukan oleh Dishub dengan mengacu pada ketentuan retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda). Setelah kerjasama dengan pihak ketiga berjalan, mekanisme pengelolaan akan berubah menjadi skema business to business.

Terkait waktu penetapan pengelola parkir, Yusdi optimistis prosesnya dapat rampung pada Maret 2026. Sementara itu, operasional Pasar Pagi tetap berjalan normal.

“Pasar Pagi tetap berjalan. Parkir juga tetap beroperasi sambil proses penunjukan pengelola berlangsung,” ujarnya.

Berdasarkan data awal dari Dinas Perdagangan, lahan parkir Pasar Pagi Samarinda diperkirakan mampu menampung sekitar 105 unit kendaraan roda empat dan 709 unit kendaraan roda dua.

Pemkot Samarinda berharap, pengelolaan parkir yang lebih profesional melalui kerja sama ini dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan pelayanan parkir yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. (*)

Editor: Redaksi