Perda Perlindungan Anak Direvisi, Samarinda Menuju Kota Layak Anak
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 26 Mei 2023 | 1.007 views
Samarinda, Presisi.co – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang perlindungan anak dibahas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A) Kota Samarinda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda pada Jumat 26 Mei 2023.
Sekretaris DP2A Kota Samarinda Deasy Avryani katakan bahwa revisi perda perlindungan anak untuk memperkuat implementasi Kota Layak Anak (KLA), karena jika membentuk perda khusus KLA akan memakan banyak waktu dan biaya.
“Terlebih prosesnya akan memakan waktu, sehingga sebaiknya melakukan revisi dengan memasukkan substansi baru tentang KLA,”ungkapnya.
Deasy juga katakan bahwa di dalamnya juga mencakup pada pemenuhan hak anak, karena hal tersebut adalah indikator penting dalam tujuan Kota Samarinda menuju Kota Layak Anak.
“Minimal memenuhi 4 hak dasar anak yaitu hak untuk hidup, hak untuk berkembang, hak perlindungan dan hak partisipasi, sesuai dengan tujuan tujuan Kota Samarinda untuk menjadi kota responsif gender,”sambungnya.
Selain 4 hak dasar anak Deasy katakan dalam revisi perda perlindungan anak juga disebutkan tentang pemenuhan anak dalam pembangunan, mendapatkan akses sarana dan prasarana yang ramah anak.
“Perlu juga memperkuat peraturan – peraturan dan juga kebijakan yang memperhatikan pemenuhan hak anak dan tidak boleh di diskriminasi baik anak miskin, kayak ataupun disabilitas,”sambungnya.
Secara substansi Deasy harapkan dalam pelaksanaan pembangunan dan penganggaran dapat memperhatikan hak-hak anak, ia mencontohkan seperti sekolah ramah anak, rumah sakit ramah anak, rumah ibadah ramah anak dan ruang publik ramah anak.
“Jadi pertemuan tadi sebenarnya memastikan terkait judul perda yang tidak perlu diganti karena bentuknya revisi, jadi kami tinggal menunggu disahkan di paripurna,” ungkapnya.
Menambahkan, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda sekaligus Panitia Khusus IV Damayanti mengatakan bahwa revisi ini sebenarnya bentuk penyesuaian dengan Peraturan Kementerian terbaru Nomor 12 tahun 2022 tentang
“Iya jadi ada penambahan tentang pemenuhan hak anak, jadi kita tinggal sesuaikan saja,” ungkapnya. (*)