Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 09 Mei 2023 | 733 views
Presisi.co - Tim Macan Satreskrim Polres Kutim mengamankan 2 tersangka kasus pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis petralite. Keduanya diamankan bersama barang bukti 2 unit mobil jenis Grand Max serta total 256 buah jerigen kapasitas 20 liter dan juga bahan bakar minyak jenis pertalite sekira 5 ton.
Kapolres Kutim AKBP Ronny Bonic dalam konferensi pers didampingi oleh Kasatreskrim Iptu I Made Jata Wiranegara dan juga pejabat utama Polres Kutim menyampaikan bahwa kedua tersangka ini bakal mengedarkan BBM tersebut ke beberapa kecamatan yang ada di Kutim.
Kedua tersangka yang diamankan, ditangkap kepolisian di waktu dan lokasi yang berbeda. Tepatnya, pada tanggal 18 April dan 4 Mei 2023 di 2 lokasi berbeda. Adapun modus operandi terbaru yakni pembuatan tangki modifikasi dengan kapasitas 200 liter di dalam unit mobil jenis SUV yang dipakai tersangka mengambil BBM dari SPBU Berau dan Soekarno Hatta.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah," ungkap Kapolres Kutim.
Ia menegaskan dalam undang undang tersebut juga dijelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan bahan bakar minyak, gas dan atau LPG yang disubsidi penyediaan dan distribusinya diberikan penugasan pemerintah dapat dikenai pidana.
"Oleh karena itu, kami himbau agar masyarakat tidak melakukan hal seperti ini karena sesuai Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 pertalite termasuk dalam kategori bahan bakar khusus jenis penugasan,"imbuh Kapolres.
Menambahkan, Kasatreskrim Iptu I Made Jata Wiranegara menyebutkan, ke depan, penindakan merupakan hal terakhir yang dilakukan sebagai bentuk upaya represif Jika eskalasi dari permasalahan tersebut masih tetap dan tidak ada penurunan.
Terkait kemungkinan adanya oknum nakal SPBU yang mempermudah terjadinya permasalahan tersebut, menurutnya hal itu telah diupayakan untuk diminimalisir oleh pihak Polres Kutim dengan melkukan pengawasan dan juga pihak Pertamina melalui berbagai tindakan baik melalui sistem cctv hingga penggunaan fuel card.
"Jadi jika kedepannya masyarakat menemukan adanya indikasi terkait penyalahgunan Migas dapat melaporkan langsung melalui aplikasi 'Lapor Pak' yang dipantau langsung oleh Kapolres. Kami juga akan mengajak instansi terkait untuk turut memberikan solusi atas permasalahan ini," tutupnya. (*)