search

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencurian di KutimTerlilit UtangAKP Abdul RaufPolres Kutim

Terlilit Utang, Wanita Asal Kutim Nekat Sikat Harta Milik Tetangga Bernilai Ratusan Juta

Penulis: Kurniawan
Jumat, 01 Januari 2021 | 2.629 views
Terlilit Utang, Wanita Asal Kutim Nekat Sikat Harta Milik Tetangga Bernilai Ratusan Juta
Pelaku FS dan barang bukti saat diamankan di Polres Kutim (Sumber: Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Lantaran kepepet untuk bayar utang, seorang wanita berinisial SF (45) asal Kutim nekat mencuri barang berharga berupa emas puluhan gram dan uang tunai 75 juta yang tak lain milik tetangganya sendiri.

Singkat cerita pada Rabu (23/12/2020) pukul 16.00 Wita, ketika korban berinisial SA (57) yang berada di rumahnya di jalan poros sangatta - Bontang KM 8 kelurahan Sangatta selatan Kecamatan Sangatta, Kutim. Berniat pergi berbelanja kebutuhan sehari-hari. Seketika SA terkejut melihat tas miliknya yang berisikan barang berharga dan uang tunai raib, yang disaat itu ditaruh di dalam kamarnya yang tak terkunci. Atas kejadian itu korban pun langsung melapor ke polres Kutim.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Kutim pun melakukan penyelidikan, dan pada akhirnya menuju kerumah pelaku.

"Saat tim kami mendatangi rumah pelaku yang tak jauh dari rumah korban. Anggota pun sempat curiga dengan gerak gerik pelaku yang mencurigakan, setelah kita tekan dan alibinya kita patahkan, akhirnya pelaku mengakui telah mencuri uang milik tetangganya tersebut," jelas Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf saat di hubungi Jumat (1/1/2021).

Lantaran pelaku mengetahui kedatangan polisi, barang hasil curiannya itu sengaja di buang pelaku di dalam kebun miliknya yang terletak di belakang rumah.

"Jadi pelaku ini sudah tau kalau kami ingin datangi, kepada anggota beralasan ke toilet, ternyata hanya untuk membuang barang bukti," ungkap AKP Rauf.

Perwira Berpangkat 3 balok emas itu menjelaskan, dari pengakuan pelaku, dirinya nekat mencuri lantaran tak memiliki pekerjaan, dan hanya tinggal sebatang kara. Terlebih SF saat ini terlilit banyak utang.

"Uang hasil curiannya sudah di gunakan pelaku untuk membayar utang-utangnya, sebesar 700 ribu rupiah, dan sisanya rencananya akan di gunakan untuk membayar utang-utang lainnya," paparnya.

AKP Rauf menerangkan saat beraksi pelaku yang sering bertamu di kediaman korban, datang dengan mengendap-endap saat korban tengah sibuk beraktivitas, saat lengah SF pun tanpa segan langsung menyikat tas milik korban.

"Lantaran korban ini seorang wanita tua, dan hanya menyimpan barang berharga di dalam rumah, dan tidak pernah menyimpan ke bank, pelaku yang tau mengenai itu pun memeiliki niat mencurinya,'' ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini SF harus mendekam di balik jeruji.

Adapun barang bukti diamankan berupa dua buah gelang emas 19,710 gram, senilai Rp 9.850.000, satu buah cincin dengan berat 4,06 gram, senilai Rp 2.030.000, satu buah gelang bengkok Zebra dengan berat 9,950 gram, senilai Rp 4.775.000, satu buah kalung emas Korea dengan berat 18,770 gram, senilai Rp 16.797.000, satu buah cincin rolex dengan berat 8 gram, senilai Rp 8.000.000, satu buah liontin emas bermatakan batu alam, dan sisa uang tunai senilai Rp 74.300.000, telah di amankan di polres Kutim.

"Pelaku di jerat dengan pasal 365 KHUP tindakan pencarian dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Oktavianus