search

Daerah

andi harundprd samarindaPemkot SamarindaRaperda RTRW

Perda RTRW Samarinda Ditunggu Kementerian ATR/BPN, Andi Harun: Besok Disahkan!

Penulis: Nelly Agustina
Selasa, 14 Februari 2023 | 1.181 views
Perda RTRW Samarinda Ditunggu Kementerian ATR/BPN, Andi Harun: Besok Disahkan!
Wali Kota Samarinda, Andi Harun usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Samarinda. (Nelly Agustina/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda bakal disahkan pada Rabu, 15 Februari 2023, besok. 

Ia menjelaskan, berdasarkan instruksi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemkot Samarinda diminta untuk segera menetapkan raperda tersebut pada 13 Februari 2023, kemarin. 

"Kami diberi waktu akhir penetapannya harusnya tanggal 13 Februari 2023 kemarin, namun kami meminta perpanjangan," tambahnya.

Perpanjangan waktu sehari ini disebut dia berdasarkan jadwal pengesahan Raperda RTRW di DPRD Samarinda pada Selasa, 14 Februari 2023 ini. Kendati demikian, dalam rapat yang ia hadiri tersebut, tidak semua fraksi hadir mengikuti paripurna dan membuat pengesahan raperda kembali tertunda.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim ini menyebut, pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda Definitif sudah menjadi atensi Kementerian ATR/BPN. Bahkan, Presiden Joko Widodo saat rapat bersama seluruh Kepala Daerah se-Indonesia lalu di Sentul, Bogor juga memberi perhatian khusus agar tiap daerah segera menyiapkan perda ini untuk mendukung kemajuan ekonomi. 

"Mudah-mudahan, besok saya bisa melakukan pengesahan," tegas Andi Harun. 

Menurut Andi Harun, keputusan untuk segera mengesahkan raperda ini juga tidak lepas dari konsekuensi yang harus dihadapi pemkot jika tidak mampu menyerahkan Perda RTRW Samarinda ke kementerian. Apalagi, keputusannya ini juga diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 80.

"Karena jika tidak segera ditetapkan, kewenangan (Pengesahan Perda RTRW) akan ditarik Kementerian ATR/BPN atau Kementerian Dalam Negeri. Kepala daerah juga akan mendapat sanks administratif atau skors selama tiga bulan," tuturnya.

Menambahkan, Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah menyampaikan bahwa keputusan Andi Harun untuk mengesahkan Perda RTRW ini juga berdasarkan ketetapan waktu yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN. 

"Batas terakhir tanggal 13 Februari, itu batas terakhir pembahasan di DPRD. Karena dari DPRD juga tidak kuorom, maka sesuai peraturan perundang-undangan diambil alih pemerintah kota dengan waktu maksimal 1 bulan," sebut Helmi. 

"Mereka (pemkot) tidak akan menunggu satu bulan, besok akan dibuat pengesahannya oleh pemkot," tambahnya menegaskan. (*)

Editor: Yusuf